BANJARNEGARA, DN-II Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, kini tengah menuai polemik. Sebanyak 10 orang peserta yang gagal dalam seleksi tersebut secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polres Banjarnegara pada Kamis (12/3/2026).
โLaporan ini dilayangkan terkait dugaan manipulasi dan pelanggaran prosedur dalam seleksi perangkat desa yang dinilai mencederai prinsip keadilan. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) nomor STTLP/55/III/2026/SPKT/POLRES BANJARNEGARA.
โTemuan Kejanggalan dalam Seleksi
โIrawan Bagus Bimantara, salah satu pelapor, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan serius selama proses seleksi berlangsung, antara lain:
โDugaan Kebocoran Soal: Pelapor mengklaim menemukan bukti adanya bank soal dalam bentuk file digital yang dikirimkan kepada salah satu anggota panitia, Sdr. Lukman, pada Januari 2026. Dalam file tersebut, diduga telah terdapat kunci jawaban yang ditandai pada naskah soal.
โKetidaksinkronan Nilai Ujian: Terdapat perbedaan signifikan antara nilai yang diumumkan dengan fakta di lapangan. Contohnya, pada tes praktik pemulasaran jenazah dengan nilai maksimal 30, ketua panitia dilaporkan hanya memberikan nilai tertinggi sebesar 8,5. Angka ini disebut jauh berbeda dengan data yang dilaporkan dalam berita acara koreksi hasil ujian kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades).
โManipulasi Administrasi (Backdate): Pembentukan panitia seleksi diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2018. Terdapat ketidaksesuaian tanggal penetapan SK Kepala Desa antara dokumen fisik (2 Januari 2026) dengan informasi yang diunggah di situs resmi desa (14 Januari 2026), yang memicu dugaan adanya upaya backdate atau pemalsuan tanggal dokumen.

โIrawan menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
โ”Harapan kami, sebagai 10 peserta yang merasa dirugikan, pihak kepolisian dapat mengusut tuntas indikasi manipulasi data dan kebocoran soal ini. Kami ingin keadilan ditegakkan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh kepentingan oknum tertentu,” ujarnya dengan tegas.
โPara pelapor berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem seleksi perangkat desa agar lebih akuntabel dan bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
โHingga berita ini diturunkan, pihak Polres Banjarnegara masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aduan tersebut.
โ( Tim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
