BREBES, DN-II Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Brebes terus berkomitmen menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan kondusif. Langkah ini dilakukan melalui penguatan hubungan industrial serta pengawasan ketat terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. (13/3/2026).
โKepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Disperinaker Brebes, Irfan Junaedi, SE., M.Si., menyatakan bahwa fokus utama instansinya adalah meminimalisir potensi perselisihan melalui pendekatan komunikatif dan preventif.
โ”Hubungan industrial bukan sekadar pemenuhan hak dan kewajiban di atas kertas, tetapi bagaimana kita membangun komunikasi yang transparan antara perusahaan dan pekerja. Kami mengedepankan musyawarah mufakat sebagai langkah utama sebelum perselisihan berlanjut ke tahap litigasi,” ujar Irfan dalam keterangannya, didampingi Kepala Disperinaker Brebes, Abdul Madjid, ST, MT.
โSinergi dan Kepatuhan Regulasi
โIrfan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif. Menurutnya, kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan adalah kunci utama untuk menjaga produktivitas sekaligus melindungi hak-hak pekerja.
โ”Tugas kami adalah memastikan terciptanya harmonisasi kepentingan, sehingga produktivitas perusahaan tetap terjaga dan hak-hak pekerja terpenuhi secara adil,” tambahnya.
โKontribusi TKA bagi PAD Brebes
โTerkait penggunaan TKA di wilayah Brebes, Disperinaker memastikan seluruh proses telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur kewajiban pemberi kerja terkait Rencana Penggunaan TKA (RPTKA), Dana Kompensasi (DKPTKA), hingga kewajiban penunjukan tenaga pendamping.
โBerdasarkan data terkini, tercatat sebanyak 120 TKA yang bekerja di Kabupaten Brebes dan telah terdaftar secara resmi di Disperinaker. Para pekerja asing ini memberikan kontribusi nyata bagi daerah melalui pembayaran Dana Kompensasi TKA yang masuk ke kas negara, yang kemudian berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
โ”Untuk setiap TKA, terdapat kewajiban pembayaran Dana Kompensasi sebesar 1.200 dolar AS per tahun. Jika dikonversikan, setiap pekerja asing berkontribusi lebih dari Rp20 juta per tahun bagi daerah,” jelas Irfan.
โDengan pengawasan yang ketat dan pendekatan yang solutif, Disperinaker Brebes optimistis dapat terus menjaga iklim investasi yang sehat sekaligus menjamin kesejahteraan tenaga kerja, baik lokal maupun asing, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
โReporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
