PEKANBARU, DN-II Praktik pelayanan publik di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Hari ini, Yudi Krismen Us resmi melayangkan laporan dugaan maladministrasi ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau. Laporan tersebut dipicu oleh sikap abai Walikota Pekanbaru yang tidak merespons korespondensi resmi warga selama lebih dari satu tahun. (12/3/2026).
โTiga Surat Tanpa Jawaban: Potret Buruk Birokrasi
โPersoalan ini bermula ketika Yudi Krismen mengirimkan tiga surat resmi berturut-turut kepada Walikota Pekanbaru sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Kota diduga tidak memberikan respons apa pun.
โ”Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah bentuk kesewenang-wenangan melalui pengabaian,” ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya usai melapor ke Ombudsman Riau, Kamis (12/3).
โMenurutnya, UU Pelayanan Publik secara tegas mewajibkan pejabat memberikan respons atas permohonan warga. “Mendiamkan surat warga seolah-olah itu hanya tumpukan sampah adalah pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
โKronologi Pengabaian Sistematis
โDalam laporannya, Yudi melampirkan bukti tanda terima sah dari Bagian Umum/Sekretariat Pemko Pekanbaru untuk tiga surat berikut:
โSurat Pertama (18 Nov 2024): Nomor 18.c/SK-YKP/XI/2024 terkait Kepastian Hukum.
โSurat Kedua (28 April 2025): Nomor 28.a/SK-YKP/IV/2025 perihal yang sama.
โSurat Ketiga (14 Mei 2025): Nomor 14/SK-YKP/V/2025 sebagai tindak lanjut akhir.
โMeskipun administrasi pengiriman telah lengkap, Walikota Pekanbaru dilaporkan tetap bergeming tanpa memberikan penjelasan atau disposisi yang jelas kepada pemohon.
โDugaan Penundaan Berlarut
โYudi menilai tindakan mendiamkan surat selama berbulan-bulan ini masuk dalam kategori Penundaan Berlarut, sebuah jenis maladministrasi kronis yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
โ”Sikap diamnya Walikota adalah pesan buruk bagi demokrasi. Jika surat resmi saja tidak dihargai, lantas di mana letak komitmen pelayanan publik yang sering didengungkan di podium?” tulis Yudi dalam poin laporannya.
โIa mendesak Ombudsman RI Perwakilan Riau untuk segera memanggil dan memeriksa Walikota Pekanbaru guna memberikan efek jera dan memulihkan hak warga atas pelayanan publik yang transparan.
โMenanti Langkah Ombudsman
โLaporan ini kini telah diterima oleh Ombudsman RI Provinsi Riau. Publik kini menunggu langkah nyata dari lembaga pengawas tersebut untuk mengusut dugaan penyumbatan informasi di tubuh Pemko Pekanbaru.
โHingga saat ini, pihak Pemerintah Kota Pekanbaru belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan di balik tidak dibalasnya ketiga surat permohonan kepastian hukum tersebut.
Sumber : Yudi Krismen Us
Telepon/WA: 0821-1518-5689 / 0813-6521-1297
Alamat: Jl. Kartama, Kel. Maharatu, Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru.**(Tim Redaksi).
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
