BREBES, DN-II Polemik dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kembali memanas di Kabupaten Brebes. Ali Hasbi Assidqi, pencipta sekaligus pemegang hak paten motif Batik Bangsin, melayangkan protes keras terkait penggunaan karyanya secara masif tanpa izin di sejumlah gedung instansi pemerintahan.
Meski mengaku bangga karyanya diakui secara estetika, Ali menyayangkan adanya pengabaian prosedur hukum dan hak ekonomi yang seharusnya melekat pada setiap karya intelektual yang telah dipatenkan.
Klarifikasi Kompensasi Tahun 2022
Menanggapi isu yang beredar mengenai dana yang pernah diterima pada masa lalu, Ali memberikan klarifikasi tegas saat ditemui pada Selasa (31/03/2026). Ia menekankan bahwa dana senilai Rp 5 juta yang diterima pada tahun 2022 bukanlah nilai kontrak jual beli hak cipta.
“Saya perlu meluruskan bahwa uang Rp 5 juta tersebut murni untuk mengganti biaya operasional penasihat hukum dan media saat itu. Itu bukan ‘uang penenang’ apalagi biaya pembelian lisensi motif. Tidak ada pengalihan hak ekonomi sebagai pencipta dalam nominal tersebut,” ujar Ali dalam keterangan resminya.
Penggunaan Masif Tanpa Prosedur Resmi
Persoalan kian meruncing setelah motif Batik Bangsin ditemukan terpasang secara permanen di berbagai gedung pemerintahan dalam skala luas. Ali menyatakan, hingga saat ini belum ada koordinasi, nota kesepahaman (MoU), maupun izin baru dari pihak instansi terkait kepada dirinya sebagai pemilik sah.
“Masalahnya, motif tersebut kini digunakan kembali dalam skala yang lebih luas tanpa izin. Sebagai pencipta, saya merasa hak-hak saya diabaikan. Apresiasi nyata bukan hanya soal rasa bangga karya dipakai negara, tetapi juga penghormatan terhadap prosedur hukum dan hak moral pencipta,” tambahnya.
Landasan Hukum Sejak 2014
Ali menegaskan bahwa langkahnya menuntut kejelasan memiliki dasar hukum yang kuat. Sebagai pemilik motif yang telah dikembangkan selama puluhan tahun, ia telah mengantongi legalitas resmi dari negara.
“Saya memegang Surat Pencatatan Ciptaan sejak tahun 2014. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, hak ekonomi atas karya tersebut melekat sepenuhnya pada saya. Hal inilah yang seolah-olah dilupakan oleh pihak-pihak yang menggunakan karya tersebut secara sepihak,” tegas Ali.
Tempuh Jalur Hukum
Menutup keterangannya, Ali Hasbi Assidqi menyatakan tidak akan tinggal diam. Mengingat belum adanya itikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan, ia berencana membawa masalah ini ke ranah formal melalui kuasa hukum.
“Sangat disayangkan penggunaan tanpa izin ini terus berulang. Ke depan, saya akan berkomunikasi melalui pengacara untuk memastikan hak-hak saya sebagai pencipta dihormati sesuai undang-undang yang berlaku. Ini demi marwah karya seni dan perlindungan HAKI di Indonesia,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
