JOMBANG, DN-II Pernyataan Kapolres Jombang terkait penyelenggaraan acara Ijazah Kubro yang menyebut kehadiran peserta hanya didasarkan pada lembar undangan, memicu kritik tajam. Kritik salah satunya dilayangkan oleh Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi. (22/8/2026).
Pria yang akrab disapa Edi Uban ini menilai argumen yang disampaikan pimpinan Polres Jombang tersebut tidak masuk akal, mencederai realita sejarah, serta mengabaikan substansi dari tradisi keagamaan kaum santri.
Polemik ini bermula ketika Kapolres Jombang mengeklaim bahwa massa yang hadir dalam gelaran Ijazah Kubro sebatas pihak-pihak yang memegang undangan resmi. Klaim tersebut langsung menuai bantahan dari para sesepuh dan tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan kesaksian para sesepuh, lembar undangan fisik secara empiris hanya dibagikan kepada para pejabat struktural dan tamu penting di Kabupaten Jombang. Kondisi ini melahirkan pertanyaan mendasar: jika kehadiran dibatasi secara administratif oleh undangan birokrasi, lantas bagaimana dengan ribuan santri dan jamaah yang menjadi ruh utama terlaksananya tradisi Ijazah Kubro?
Merespons disparitas informasi tersebut, Edi Supriadi menegaskan bahwa narasi yang dibangun pihak kepolisian menunjukkan adanya jurang pemisah antara data laporan di atas meja dengan kondisi riil di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

”Pernyataan Kapolres Jombang itu sangat tidak masuk akal nalar. Ijazah Kubro itu milik tradisi dan pilar santri, bukan sekadar seremonial pejabat bersurat undangan. Saya menyarankan dengan tegas agar Kapolres turun langsung ke lapangan untuk melihat realita yang ada, jangan hanya manggut-manggut menerima laporan sepihak dari anggota di tingkat polsek yang berpotensi tidak akurat,” ujar Edi Uban dengan nada tegas.
Sebagai wilayah yang dikenal sebagai kota santri dan barometer pondok pesantren di Indonesia, narasi yang seolah-olah membatasi esensi Ijazah Kubro hanya untuk pemegang undangan dianggap menafikan peran vital massa santri dan jamaah akar rumput.
Hingga berita ini diturunkan, publik mendesak jajaran Polres Jombang untuk mengevaluasi komunikasi publik serta mengedepankan objektivitas dalam melihat dinamika tradisi keagamaan masyarakat.
Tim Redaksi
Surakarta, DN-II Babinsa Kratonan Koramil 03 Serengan Kodim 0735/Surakarta Serma Aris dan Serka Rochani bersama Bhabinkamtibmas dan Linmas memeriahkan dan ikuti Lomba yang di selenggarakan oleh Kelurahan dalam rangka Semarakan HUT RI Ke-81 bertempat di Pendopo Kelurahan Kratonan Kecamatan Serengan Kota Surakarta, Sabtu ( 22/08/2026 ) Pukul 09.00 Wib s.d selesai.
Serma Aris mengungkapkan bahwa dalam rangka memeriahkan dan memperingati HUT RI Ke – 81, Kami bersama Bhabinkamtibmas dan Linmas ikuti Lomba yang di selenggarakan oleh pihak Kelurahan Kratonan diantaranya Lomba Masukan Pensil dalam Botol, Lomba Kelereng, Balap Karung dan lain-lain, perlobaan tersebut memperebutkan berbagai macam hadiah yang sudah disiapkan oleh Panitia untuk menyemangati peserta Lomba
Serka Rochani menambahkan, “Untuk kegiatan perlombaan ini kami mengedepankan kebersamaan dan kekompakan, keakraban baik dari Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Linmas sebagai cermin budayanya Wong Solo
Dengan adanya perlombaan seperti ini dapat menumbuhkan rasa keharmonisan yang tinggi dan mempunyai jiwa kebersamaan tidak mengenal pangkat, derajat dan Warna Bajunya masing-masing, kita semua adalah saudara, Pungkas Serma Aris Red/Ak
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Wonogiri, DN-II Kebakaran melanda kawasan Gunung Gandul, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, dengan luas lahan yang terbakar mencapai kurang lebih 3,2 hektare. Jumat (21/8/2026).
Regu pemadam kebakaran Kodim 0728/Wonogiri bergerak cepat ke lokasi untuk memadamkan kobaran api dan mencegahnya meluas ke area sekitar.
Setibanya di lokasi, personel pemadam kebakaran Kodim 0728/Wonogiri bersama petugas gabungan dari Polsek, BPBD, SAR dan warga masyarakat langsung melakukan upaya pemadaman dan pengendalian api agar kobaran tidak semakin meluas ke area lainnya.
Dengan menggunakan peralatan pemadam yang tersedia, petugas berjibaku memadamkan titik-titik api serta melakukan penyisiran di sekitar lokasi guna memastikan tidak terdapat bara api yang berpotensi menimbulkan kebakaran susulan.
Upaya pemadaman dilakukan dengan mengutamakan keselamatan personel dan masyarakat di sekitar kawasan Gunung Gandul. Berkat kesigapan petugas di lapangan, kobaran api berhasil dikendalikan dan dipadamkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Rodricho Ivan Pattihahuan melalui Danramil 01/Wonogiri Kapten Inf Suraji mengatakan, Kejadian tersebut menjadi perhatian bersama mengingat kawasan Gunung Gandul merupakan area terbuka dengan vegetasi yang mudah terbakar, khususnya pada kondisi cuaca panas dan kering. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran lahan.
“Kodim 0728/Wonogiri terus berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam penanganan bencana dan kejadian kebakaran, serta bersinergi dengan instansi terkait guna menjaga keamanan dan keselamatan wilayah Kabupaten Wonogiri,” pungkas Danramil. Red/Ak
Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Kalimantan pada Sabtu pagi (22/08/2026), untuk meninjau secara langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus memimpin upaya penanggulangannya di berbagai wilayah terdampak.
Langkah cepat ini diambil menyusul instruksi sebelumnya kepada jajaran utama TNI dan Polri agar berkoordinasi erat dengan pemerintah daerah serta masyarakat setempat. Penugasan dibagi secara terstruktur ke dalam empat provinsi guna memastikan operasi penanganan di lapangan berjalan cepat, terpadu, dan serentak.
Pembagian Tugas Penanganan Karhutla per Wilayah:
Kalimantan Barat: Penanganan dipimpin langsung oleh Panglima TNI bersama Kapolri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kalimantan Tengah: Operasi dikoordinasikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) didampingi Wakapolri.
Kalimantan Selatan: Penugasan diemban oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) bersama Astamaops Polri.
Kalimantan Timur: Penanganan dipimpin oleh Wakil Panglima TNI bersama Komandan Korps Brimob Polri.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya mobilisasi jajaran secara cepat agar titik-titik kebakaran dapat segera dikendalikan. Dengan demikian, situasi di wilayah terdampak dapat segera kondusif dan masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan normal.
Red/BPMI
Tagar Terkait: #KemensetnegRI #RilisPresiden
NTT, DN-II Memasuki hari ketujuh pascagempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI terus melaksanakan penanganan dan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak. Hingga Jumat (21/8/2026), sebanyak 5.832 personel telah dikerahkan dalam mendukung penanganan bencana.
Untuk menunjang pelaksanaan tugas tersebut, TNI mengoperasikan 27 unit alutsista, terdiri dari 21 pesawat, 5 KRI, dan 1 Kapal ADRI yang digunakan dalam mendukung mobilitas personel, distribusi bantuan, serta berbagai kegiatan penanganan bencana.
Pada hari ini, TNI telah menyalurkan 39,714 ton bantuan melalui pesawat udara. Dengan tambahan tersebut, jumlah bantuan yang telah disalurkan hingga hari ketujuh mencapai 638,471 ton.
TNI bersama pemerintah daerah, BNPB, Basarnas, dan instansi terkait terus melakukan koordinasi dalam penanganan bencana, termasuk distribusi bantuan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak. Red
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
MANADO, DN-II Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan kasus asusila. Seorang guru perempuan di SMAN 9 Manado, Sulawesi Utara, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum wakil kepala sekolah yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 9 Manado berinisial Hendra Massi, S.Pd., M.M.
Menanggapi hal tersebut, Tokoh Pendidikan Internasional sekaligus Pakar Hukum Internasional, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., melayangkan kecaman keras. Ia menegaskan bahwa lingkungan dunia pendidikan seharusnya steril dari perilaku bejat.
”Sangat tidak elok hal ini terjadi di lingkungan dunia pendidikan yang mestinya bersih dari kelakuan bejat. Gubernur Sulawesi Utara sudah harus memecat yang bersangkutan bila terbukti bersalah, demi memberikan efek jera bagi pendidik lainnya agar tidak coba-coba melakukan kasus yang sama,” ujar Prof. Sutan Nasomal, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), saat diwawancarai oleh sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online di kantor pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta (dekat Markas Komando Pasukan Khusus), Jumat (21/8/2026).
Berdasarkan laporan kepolisian di SPKT Polda Sulawesi Utara, korban pelecehan seksual tersebut diketahui bernama Honestimi Gulo, seorang guru kelahiran Sirombu, Provinsi Sumatera Utara. Aksi tidak terpuji itu diduga dilakukan oleh pelaku saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai wakil kepala sekolah, hingga kini menjabat sebagai Plt. kepala sekolah selama kurang lebih dua tahun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak korban melalui laporan resminya meminta kepada Polri, khususnya penyidik Polda Sulawesi Utara, agar menangani kasus ini secara serius. Langkah ini diambil agar ke depannya tidak ada lagi guru lain yang mengalami nasib serupa dengan Guru Honestimi Gulo.
Prof. Sutan Nasomal yang juga merupakan guru besar bidang hukum pidana internasional dan ekonom ini turut mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara agar menginstruksikan Dinas Pendidikan Kota Manado untuk lebih aktif memberikan pembinaan moral dan akhlak bagi para pendidik.
”Kita harapkan Dinas Pendidikan lebih serius memberikan pembinaan tentang akhlak dan tabiat yang layak bagi seorang pendidik. Sanksi pemecatan bagi pelaku tindakan amoral sangat penting untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang coba-coba bermain api di lingkungan dunia pendidikan,” pungkasnya.
Imbuh Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom dan guru besar bidang hukum pidana internasional Ketua Umum Peekumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID)
Jakarta, DN-II Menjadi catatan merah di Indonesia ketika bulan agustus 2026 bahwa tugas Jurnalis Wartawan tidak di hargai oleh orang yang posisinya sebagai anggota DPR RI, (21/8/2026).
bahwa sangat di sayangkan bila ucapan kasar di lontarkan seorang anggota DPR RI menjawab pertanyaan wartawan dengan jawaban PUNYA OTAK ENGGAK LO terkait tidak hadirnya mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono ke acara kenegaraan pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia karena berobat ke Amerika.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH mengingatkan ke semua INSAN PERS agar tuliskan sebanyak banyaknya di media yang memayungi tugas para INSAN PERS terkait sikap para pejabat publik yang merendahkan, menghina, mengusir atau berbuat kasar kepada INSAN PERS agar di hukum seberat beratnya sesuai dengan undang undang.
INSAN PERS adalah para petugas yang melaksanakan kontrol sosial dan memberikan informasi kepada publik dengan keilmuan jurnalistik yang terasah tajam terpercaya. Maka tidak perlu ditakuti oleh semua INSAN PERS dimanapun saat melaksanakan tugasnya bila menerima perlakuan yang kurang bagus, apalagi hal itu dilakukan oleh pejabat negara.
Pada catatan khusus Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menilai dalam 20 bulan ini banyak terjadi peristiwa yang menghalangi tugas penting INSAN PERS di banyak daerah serta di jakarta. Atas permasalahan tersebut Prof DR Sutan Nasomal SH,MH meminta semua ketua umum organisasi pers SEINDONESIA untuk menyatakan sikap dan melawan sikap arogan para pejabat negara yang merendahkan tugas INSAN PERS atau yang dikriminalisasi tampa mengikuti peraturan yang berlaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH selalu siap membantu semua INSAN PERS seluruh Indonesia bila mengalami masalah di jalur hukum melaksanakan tugas seorang INSAN PERS di halangi atau di perlakukan tidak baik.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH sangat yakin para APH masih melaksanakan tugas sesuai ketentuan undang undang dan mampu melindungi serta menghormati INSAN PERS dalam melaksanakan tugasnya.
Presiden RI Bapak Jenderal Haji Prabowo Subianto Sebaiknya menjadikan Pers jurnalis wartawan menjadi Corong informasi yang keberadaannya dilindungi Negara Indonesia secara seutuhnya bukan seperti selama ini layaknya menjadi bulan bulanan sejumlah pihak yang merasa terusik memaki membuly bahkan mengkambunghitamkan ini kiranya dijadikan sejarah yang menjadi catatan berkepanjangan yang dipanjang presiden RI.
Pers bagian dari pilar ke 4 dinegara kita Indonesia bebas bertanggung jawab dan sepenuhnya dilindungi undang undang negara yang fungsinya sosial kontrol yang mumpuni “, ujar Tokoh Pers Internasional Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID) menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi Media Cetak Onlen dikantor nya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka Dibilangan Cijantung Jakarta, 21/8/2026 via telpon selulernya.
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH
Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocatess.
Ketika Kursi Kuliah Menjadi Komoditas: Urgensi Menghapus Jalur Mandiri PTN
Oleh: Azmi Asmuni Majid (Alumnus UNSOED)
Brebes, DN-II Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 20 Agustus 2026 harus menjadi momentum evaluasi fundamental terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Unsoed terkait dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru, termasuk di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri.
Kasus ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Publik tentu masih mengingat perkara Universitas Lampung (Unila) pada 2022, di mana KPK menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka atas kasus serupa dan menyebut praktik tersebut telah mencoreng marwah dunia pendidikan.
Pertanyaannya sangat mendasar: mengapa jalur mandiri masih dipertahankan ketika desainnya berkali-kali terbukti membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan transaksi?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sudah saatnya pemerintah menghapus jalur mandiri sebagai mekanisme penerimaan mahasiswa baru PTN dan menggantinya dengan sistem seleksi nasional yang lebih objektif, transparan, terukur, dan dapat diawasi publik.
Pendidikan Tidak Boleh Menjadi Transaksi
Perguruan tinggi negeri bukan perusahaan yang menjual kursi. PTN adalah institusi publik yang membawa mandat negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kesempatan memperoleh pendidikan tinggi harus ditentukan oleh prestasi, kemampuan akademik, potensi, dan kebutuhan afirmasi, bukan oleh kemampuan finansial seseorang.
Secara formal, seleksi mandiri dirancang sebagai kewenangan PTN untuk menjaring calon mahasiswa sesuai karakteristik masing-masing. Namun, kedekatan otoritas kampus dengan proses penentuan kriteria, seleksi, hingga pembiayaan melahirkan ruang diskresi yang besar. Tanpa pengawasan ketat, ruang ini berpotensi besar menjadi konflik kepentingan dan pintu masuk suap, sebagaimana terbukti di Unila dan kini menimpa Unsoed.
Usulan penghapusan jalur mandiri bukan berarti menuduh seluruh rektor, dosen, atau PTN korupsi. Mayoritas insan pendidikan tentu bekerja dengan integritas tinggi. Namun, desain kebijakan publik tidak boleh hanya bergantung pada asumsi bahwa semua orang akan selalu jujur. Sistem yang baik adalah sistem yang membuat orang sulit berbuat curang.
Unila, Unsoed, dan Arsitektur Kebijakan
Kasus Unila seharusnya menjadi alarm keras, dan empat tahun kemudian, kasus Unsoed kembali menjadi pukulannya. Secara hukum, kita tentu menghormati asas praduga tak bersalah sambil menunggu penjelasan resmi KPK.
Kendati demikian, dalam ranah kebijakan publik, negara tidak perlu menunggu putusan pengadilan untuk melakukan evaluasi. Terlebih lagi, ketentuan kuota 2026 masih memberikan ruang bagi seleksi mandiri dengan batas berbeda sesuai status PTN. Ini membuktikan bahwa persoalannya bukan sekadar kasus individual, melainkan masalah arsitektur kebijakan.
Selama ini, jalur mandiri dibenarkan dengan dalih otonomi perguruan tinggi. Otonomi memang penting untuk riset, kurikulum, dan kerja sama internasional, tetapi urusan siapa yang berhak memperoleh kursi pendidikan tinggi negeri membutuhkan standar transparansi pada tingkat tertinggi.
Jika sebagian PTN menganggap jalur mandiri penting untuk fleksibilitas pembiayaan, jangan jadikan mahasiswa sebagai sumber pendapatan dengan memperlakukan kursi kuliah sebagai komoditas. Negara harus membangun skema pendanaan yang lebih sehat, mulai dari peningkatan anggaran, penguatan riset, pengembangan dana abadi, hingga kemitraan industri yang transparan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Solusi: Memperkuat Sistem Nasional yang Berkeadilan
Penghapusan jalur mandiri tidak berarti menyeragamkan seluruh tes secara kaku, melainkan mengoptimalkan sistem yang sudah teruji:
Penguatan SNBP: Jalur berbasis prestasi akademik dan nonakademik.
Penguatan SNBT: Jalur berbasis kemampuan akademik terstandar menggunakan UTBK.

Jalur Afirmasi Nasional: Keberpihakan bagi kelompok ekonomi kurang mampu, daerah tertinggal, wilayah kepulauan, dan penyandang disabilitas.
Tes Keterampilan Khusus: Untuk prodi tertentu (seni dan olahraga) dengan standar nasional, transparansi penilaian, dan audit independen.
Digitalisasi Berbasis Audit: Seluruh proses menggunakan sistem digital berjejak untuk memantau perubahan nilai, peringkat, hingga pembayaran.
Menyelamatkan Masa Depan Indonesia
Masalah terbesar jalur mandiri bukan hanya potensi korupsinya, melainkan ancaman terhadap keadilan sosial. Ketika seleksi bergeser dari kapasitas intelektual menuju kemampuan finansial, PTN akan kehilangan fungsi sosialnya sebagai tangga mobilitas sosial. Anak-anak dari keluarga sederhana harus memiliki peluang yang sama untuk menjadi dokter, insinyur, peneliti, hingga pemimpin bangsa.
Pemerintah perlu menjadikan kasus Unsoed sebagai momentum nasional untuk melakukan audit menyeluruh. Berdasarkan data SNBP 2026 yang mencatatkan 806.242 peserta memperebutkan 189.017 kursi di 146 PTN, kapasitas sistem nasional terbukti besar dan layak diandalkan.
Pendidikan tinggi adalah investasi peradaban. Penerimaan mahasiswa harus berdiri di atas meritokrasi, keadilan, dan integritas bukan transaksi, koneksi, atau kemampuan membayar.
Sudah waktunya pemerintah berani mengambil keputusan tegas: hentikan dan hapus jalur mandiri PTN. Ketika pintu pendidikan bersih, kita bukan hanya menyelamatkan kampus, tetapi juga menyelamatkan masa depan Indonesia.
KOTABUMI, 21 Agustus 2026 – Kinerja pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali menuai sorotan tajam. Berdasarkan data dari sumber situs resmi pemerintah yang diakses pada Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 20.35 WIB, realisasi serapan anggaran pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang dinilai sangat lamban dan memprihatinkan.
Dari total Rencana Umum Pengadaan penyedia senilai Rp49.819.582.737 dengan total RUP keseluruhan mencapai Rp53.601.492.837 dari 469 paket, realisasi penyerapan anggaran secara keseluruhan baru berada di angka Rp5.811.832.121 atau sekitar 10,84 persen.
Artinya, dana puluhan miliar rupiah yang seharusnya berputar untuk menggerakkan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Lampung Utara masih mengendap dan belum terealisasi sebesar Rp47.789.660.716 atau mencapai 89,16 persen.
Kondisi ini memantik kritik keras. Lambannya serapan anggaran di paruh ketiga tahun anggaran ini menunjukkan lemahnya manajerial, perencanaan yang tidak matang, serta rendahnya rasa tanggung jawab dari para pejabat berwenang di instansi terkait.
Alih-alih mempercepat roda pembangunan demi kepentingan masyarakat, instansi ini justru terkesan lamban dalam mengeksekusi program. Dari total 469 paket yang direncanakan, mayoritas paket masih belum terealisasi. Jika tren lambat ini terus dipelihara, dikhawatirkan akan terjadi penumpukan pekerjaan di akhir tahun yang berpotensi menurunkan mutu pekerjaan konstruksi, membuka celah penyimpangan, hingga berujung pada proyek mangkrak yang merugikan rakyat Lampung Utara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berita ini disusun berdasarkan data publik yang bersumber dari situs resmi pemerintah yang dipantau per tanggal 21 Agustus 2026. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara guna mengimbangi informasi di atas sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.”(Red)
KOTABUMI, CN 21 Agustus 2026 – Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek strategis di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkim) Kabupaten Lampung Utara kembali dipertanyakan. Sikap Plt. Kepala Dinas, Dirgantara, dinilai publik tidak mencerminkan tanggung jawab seorang Pengguna Anggaran (PA) saat menanggapi sengkarut lelang Perencanaan Gedung Perpustakaan Daerah senilai Rp300 juta (APBD 2026).
Alih-alih memberikan penjelasan yang lugas selaku pemegang otoritas tertinggi di dinas terkait, Dirgantara justru melontarkan pernyataan yang berubah-ubah saat dimintai konfirmasi oleh awak media.
Pada awal konfirmasi, Dirgantara secara mengejutkan mengaku tidak memahami mekanisme pengadaan barang/jasa yang menjadi tanggung jawab instansinya. “Ga paham saya Bang, ranah barjas itu Bang,” ujar Dirgantara melalui pesan singkat WhatsApp.
Namun, ketika dikejar dengan pertanyaan mendalam mengenai poin-poin krusial termasuk potensi manipulasi skor teknis sebesar 70 persen, risiko penguncian spesifikasi material, hingga isu mengenai validitas tenaga ahli (ghost consultant) sikap Dirgantara mendadak berubah. Ia berdalih bahwa saat ini proses lelang tengah berada dalam tahap evaluasi ulang dan menegaskan bahwa pihaknya tidak diperbolehkan melakukan intervensi.
“Saat ini kondisi evaluasi ulang, bukan lelang ulang, blom masuk ranah disperkim. Semua pertanyaan yg ditanya bisa saya jawab. Tp blom sekarang. Krn kewenangan masih di barjas dan kami tidak boleh intervensi pengadaan sebelum ada pemenangan,” kilah Dirgantara, Jumat (21/8/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pernyataan yang kontradiktif ini memicu sorotan publik. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, status ‘Evaluasi Ulang’ pada sebuah tender sering kali bersumber dari adanya sanggahan rekanan atas dokumen pemilihan yang dinilai cacat substansi.
Sebagai informasi, penyusunan Dokumen Pemilihan, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sepenuhnya merupakan domain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di bawah kendali Disperkim. Oleh karena itu, adanya masalah di hulu proses lelang dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam fungsi pengawasan preventif oleh pihak dinas.
Sikap pasif dan memilih “menunggu pemenang” dinilai publik sebagai bentuk pembiaran terhadap potensi praktik ‘skor titipan’. Dengan bobot teknis sebesar 70 persen, celah untuk meloloskan konsultan tertentu memang sangat terbuka lebar jika PA bersikap masa bodoh atau tidak melakukan kontrol ketat sejak awal.
Apabila proses perencanaan ini terus mengalami kemunduran akibat ketidaktegasan dinas, maka masyarakat Lampung Utara lah yang menjadi pihak paling dirugikan karena penundaan pembangunan fasilitas publik perpustakaan daerah.
Publik kini menanti transparansi dari Disperkim. Apakah sikap “tidak paham” tersebut merupakan cerminan ketidakmampuan manajerial, atau justru strategi untuk “tutup mata” hingga pemenang tender yang ‘dikehendaki’ berhasil diamankan? (Red)
Kontributor Liputan CN-Andre
You cannot copy content of this page


