BREBES, DN-II Keberangkatan ibadah haji ke Tanah Suci merupakan momen sakral yang dinanti umat Muslim. Mendampingi kekhidmatan tersebut, peran Tim Pemandu Haji Daerah TPHD Kabupaten Brebes menjadi krusial dalam memastikan kenyamanan jemaah selama menjalankan rukun Islam kelima.
Bahrul Ulum menjelaskan bahwa TPHD adalah petugas khusus yang diangkat oleh Pemerintah Daerah baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota dengan mandat utama mendampingi, membimbing, dan melayani jemaah haji asal wilayah masing-masing.
“Mereka bertugas bersama kelompok terbang kloterย mulai dari embarkasi, selama di Arab Saudi, hingga kembali ke Tanah Air. Tugas mereka adalah menyokong petugas kloter utama agar pelayanan jemaah lebih optimal,” ujar Ulum, Sabtu (4/4/2026).
Tanggung Jawab Moral dan Transparansi
Ulum menekankan pentingnya profesionalitas bagi personel TPHD. Mengingat sumber pendanaan keberangkatan tim ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD. ada tanggung jawab moral yang besar kepada masyarakat.
“Mereka harus bekerja dengan performa terbaik karena ini menggunakan uang rakyat. Bagi anggota TPHD yang mungkin belum berhaji, tugas utama mereka tetaplah melayani, melindungi, dan membimbing jemaah,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa terpilihnya anggota TPHD merupakan sebuah keberuntungan sekaligus amanah besar. Selain harus lulus seleksi ketat, mereka juga mendapatkan restu langsung dari pimpinan daerah (G1).
“Tunjukkan kinerja dengan baik. Saya minta ada progres info perkembangan yang berkelanjutan, baik melalui liputan kondisi jemaah di Tanah Air maupun saat sudah di Tanah Suci. Informasi ini sangat penting bagi keluarga dan masyarakat di daerah,” pungkas Ulum.
Koordinasi Lintas Sektoral
Di sisi lain, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes, Nizam, memberikan klarifikasi terkait ranah administratif tim tersebut. Ia menjelaskan bahwa mekanisme TPHD berada di bawah kendali Pemerintah Kabupaten.
“Mengenai TPHD, hal tersebut menjadi kewenangan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Mereka yang mengatur proses pengusulan, pembentukan, hingga teknis pembiayaan melalui APBD,” terang Nizam singkat.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
