KABUPATEN TEGAL, DN-II Tata kelola administrasi Pemerintah Desa (Pemdes) Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, kini tengah menjadi sorotan tajam. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat mensinyalir adanya pelanggaran prosedur serius terkait penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD). (5/4/2026).
โKetua BPD Desa Brekat, Untung, mengungkapkan bahwa Pemdes diduga sengaja “melompati” peran BPD dalam proses verifikasi dokumen negara tersebut. Berdasarkan regulasi yang berlaku, dokumen LKPPD wajib diserahkan kepada BPD untuk dikaji dan dikoreksi terlebih dahulu sebelum diteruskan ke tingkat kecamatan. Namun, kenyataannya dokumen tersebut justru langsung dikirimkan ke pihak Kecamatan Tarub.
โProsedur yang Terabaikan
โUntung menyatakan keheranannya atas tindakan Pemdes yang dinilai tidak tertib birokrasi. Ia menegaskan bahwa BPD memiliki fungsi pengawasan krusial untuk mengoreksi realisasi APBDes guna memastikan seluruh program berjalan sesuai perencanaan.
โ”Seharusnya dokumen tersebut masuk ke kami (BPD) dulu. Setelah dilakukan pengecekan dan dinyatakan tidak ada masalah, baru diteruskan ke kecamatan. Ini langkahnya langsung loncat, jelas itu salah prosedur,” tegas Untung saat memberikan keterangan kepada media.
โInformasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dokumen LKPPD tersebut saat ini telah berada di tangan Camat Tarub, Abdul Syukur. Melalui konfirmasi pesan singkat, pihak kecamatan menyatakan telah menerima dokumen tersebut, meski statusnya disebutkan hanya sebagai “titipan” untuk dikoreksi.
โPersoalan Tenggat Waktu dan Dugaan Intervensi
โSelain masalah alur birokrasi, BPD juga menyoroti keterlambatan penyampaian laporan. Sesuai aturan, LKPPD tahun anggaran seharusnya sudah rampung paling lambat 31 Maret 2026. Meskipun BPD mengaku telah melayangkan surat resmi satu bulan sebelumnya untuk meminta dokumen realisasi APBDes, pihak Pemdes dinilai lamban merespons.
โSituasi kian memanas dengan munculnya dugaan tekanan internal di lingkungan perangkat desa. Bendahara Desa, Mas Hudi, disebut-sebut berada dalam posisi sulit terkait penyampaian dokumen dan undangan yang kerap terlambat.
โ”Saya menduga ada tekanan dari Kepala Desa, sehingga perangkat di bawahnya tidak berdaya. Hal inilah yang membuat komunikasi antara BPD dan bendahara menjadi terhambat,” tambah Untung.
โMemperketat Fungsi Kontrol
โBPD Desa Brekat menegaskan komitmennya untuk terus mengejar transparansi penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 dan 2025. Fokus utama BPD adalah melakukan sinkronisasi antara laporan tertulis dengan realisasi fisik di lapangan guna mencegah potensi kerugian masyarakat.
โHingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa maupun pihak Pemerintah Desa Brekat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan di balik keputusan menyerahkan dokumen langsung ke kecamatan tanpa melalui mekanisme pleno di BPD.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
