BREBES, DN-II Rencana pengadaan fasilitas komputer melalui skema sumbangan sukarela di SMPN 1 Banjarharjo, Kabupaten Brebes, dipastikan batal. Pihak sekolah mengambil keputusan diskresi untuk mengembalikan seluruh dana yang telah terkumpul kepada wali murid menyusul munculnya gelombang protes dan ketidaksepahaman di tengah masyarakat. (4/4/2026).
Keputusan ini diambil setelah mencuatnya keberatan dari sejumlah wali murid yang menyoroti persoalan transparansi serta batasan antara sumbangan sukarela dan pungutan liar di lingkungan pendidikan.
Minimnya Dana dan Tarik Ulur Kebijakan
Berdasarkan data yang dihimpun dari rekaman diskusi antara pihak sekolah dan perwakilan warga, pihak sekolah mengungkapkan bahwa nilai sumbangan yang masuk jauh dari target kebutuhan pengadaan unit komputer. Dari 300 siswa yang diharapkan berpartisipasi, dana yang terkumpul dinilai tidak signifikan.
”Targetnya 300 siswa, tapi hasilnya sangat sedikit. Bahkan ada kelas yang hanya terkumpul Rp200.000 hingga Rp500.000. Jika dirata-rata per siswa, nilainya sangat kecil,” keluh salah satu pihak sekolah dalam rekaman tersebut.
Meskipun sekolah berdalih bahwa penggalangan dana tersebut bersifat infak sukarela, namun respons masyarakat yang kritis membuat pihak sekolah memilih langkah preventif guna menghindari delik hukum terkait pungutan pendidikan.
Tinjauan Yuridis: Sumbangan vs Pungutan
Persoalan sumbangan di sekolah negeri sebenarnya telah diatur secara ketat dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 1 ayat (2), dijelaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya oleh pihak sekolah atau komite.
Selain itu, Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada murid atau orang tua/walinya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang bertentangan dengan semangat pembiayaan pendidikan oleh pemerintah.
Perwakilan wali murid menyatakan bahwa pengadaan sarana fisik seharusnya dioptimalkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Masyarakat kaget karena di sekolah lain sudah tidak ada lagi beban seperti ini. Kami berharap sekolah lebih transparan dalam pengelolaan anggaran pemerintah sebelum meminta partisipasi warga,” ujar salah satu perwakilan wali murid.
Penyelesaian Lewat Pengembalian Dana
Guna meredam situasi dan menaati koridor regulasi, pihak SMPN 1 Banjarharjo memutuskan untuk membatalkan rencana tersebut secara total. Seluruh uang yang sudah masuk ke kas sekolah akan dikembalikan secara utuh kepada wali murid.
”Daripada menjadi polemik berkepanjangan dan memperumit keadaan, kami pilih kembalikan saja uangnya. Berapapun nominal yang disumbangkan, akan kami kembalikan utuh. Rencananya Senin atau Selasa besok, orang tua akan diundang melalui rapat komite untuk proses pengembalian ini,” tegas pihak sekolah dalam rekaman tersebut.
Langkah pengembalian dana ini dinilai tepat sesuai dengan prinsip tata kelola pendidikan yang akuntabel, guna menghindari potensi maladministrasi yang dapat dipantau oleh Tim Saber Punggung maupun Ombudsman.
Reporter: Atmo
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
