BREBES, DN-II Ratusan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau DPC Brebes mendatangi PT Gold Emperor Indonesia (GEI) di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Rabu (11/02/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan audiensi terkait dugaan diskriminasi rekrutmen tenaga kerja dan kejelasan dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA).
Aksi yang dikawal ketat oleh personel Polres Brebes dan Polsek Tanjung ini berjalan tertib. Sebanyak 15 perwakilan LSM, termasuk Ketua DPC LSM Harimau Brebes, Edi Sucipto, diterima langsung oleh manajemen perusahaan untuk menyampaikan aspirasi.
Soroti Intervensi TKA dan Dugaan Diskriminasi Fisik
Dalam audiensi tersebut, Edi Sucipto menegaskan agar PT GEI menjalankan proses rekrutmen secara profesional dan transparan sesuai regulasi yang berlaku. Ia menyoroti adanya keterlibatan TKA yang dianggap terlalu mendominasi proses seleksi, yang seharusnya menjadi ranah penuh bagian HRD.
“Kami berharap PT GEI profesional. Perekrutan jangan dilakukan oleh TKA karena itu ranahnya HRD. Selain itu, jangan ada penilaian yang bersifat diskriminatif atau hanya melihat fisik semata,” tegas Edi Sucipto saat dimintai keterangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
LSM Harimau juga menerima keluhan mengenai standar seleksi yang dianggap subjektif, di mana kompetensi pelamar seringkali dikesampingkan demi kriteria fisik tertentu.
Legalitas 17 TKA Dipertanyakan
Selain masalah rekrutmen, legalitas pekerja asing di PT GEI menjadi poin krusial. Berdasarkan data yang dihimpun, LSM Harimau mencurigai adanya ketidaksinkronan jumlah TKA. Dari total yang ada, diduga 17 TKA belum mengantongi dokumen keimigrasian yang lengkap.
“Kami menyikapi adanya TKA yang sampai hari ini dokumennya belum lengkap. Kami menuntut perusahaan segera mematuhui aturan ketatanegaraan. Jika tidak ada perbaikan, kami akan bersurat ke Imigrasi dan menyiapkan aksi lebih besar,” tambah Edi.
Respon Manajemen PT GEI
Menanggapi tuntutan tersebut, HRD PT GEI, Aris Juliyanto, menyampaikan apresiasinya atas masukan yang diberikan oleh LSM Harimau sebagai bentuk kontrol sosial. Pihak perusahaan berkomitmen akan melakukan evaluasi menyeluruh dalam waktu dekat.
“Kami berterima kasih atas masukannya. Terkait keterlibatan TKA dalam sistem rekrutmen digital, kami akan melakukan pembenahan agar peran HRD lebih diperkuat sesuai harapan rekan-rekan,” ujar Aris.
Mengenai isu diskriminasi, Aris membantah adanya praktik tersebut. “Kami tegaskan tidak ada diskriminasi. Kami terbuka dan berusaha melakukan proses secara profesional,” imbuhnya.
Terkait dokumen 17 TKA yang dipermasalahkan, pihak manajemen menjelaskan bahwa saat ini proses administrasi sedang berjalan di kantor Imigrasi dan tinggal menunggu tahapan final seperti pengambilan foto visa.
Pertemuan tersebut ditutup dengan janji manajemen PT GEI untuk segera melakukan perbaikan internal demi menjaga kondusivitas iklim investasi dan hubungan baik dengan masyarakat lokal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Rubowo
BREBES, DN-II Antusiasme pencari kerja di wilayah Kabupaten Brebes dan sekitarnya memuncak pekan ini. PT Tah Sung Hung (TSH), perusahaan manufaktur yang berlokasi di Jagapura, Kecamatan Kersana, resmi menggelar agenda walk-in interview besar-besaran selama tiga hari, mulai tanggal 9 hingga 11 Februari 2026.
Meskipun proses seleksi berlangsung selama tiga hari, persaingan dilaporkan sangat ketat. Ribuan pelamar tampak memadati area perusahaan sejak dini hari, sementara perusahaan menetapkan kuota terbatas hanya berkisar 120 hingga 150 orang per hari.
Detail Lowongan dan Persyaratan
Bagi masyarakat yang ingin mencoba peruntungan, berikut adalah rincian informasi terkait lowongan kerja tersebut:
Posisi yang Dibutuhkan: Operator Produksi (Bagian Cutting, Sewing, dan Assembling).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kualifikasi Umum: * Usia minimal 18 tahun.
Pendidikan minimal SMP/Sederajat.
Terbuka untuk lulusan baru (fresh graduate).
Lokasi Seleksi: Area Parkir Mobil PT Tah Sung Hung, Jagapura, Kersana.
Waktu Pelaksanaan: Pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB.
Tips Bagi Pelamar
Mengingat tingginya rasio jumlah pelamar dibandingkan dengan kuota harian yang tersedia, para calon tenaga kerja disarankan untuk:
Datang Lebih Awal: Mengingat sistem kuota harian, kehadiran lebih pagi menjadi kunci untuk mendapatkan nomor antrean.
Kelengkapan Berkas: Pastikan seluruh dokumen fisik (CV, fotokopi ijazah, KTP, dan berkas pendukung lainnya) sudah lengkap dan rapi dalam map agar proses verifikasi berjalan lancar.
Persiapan Fisik: Mengingat antrean yang panjang di lokasi terbuka (area parkir), pelamar diharapkan menjaga kondisi kesehatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kehadiran PT Tah Sung Hung sebagai salah satu sektor industri besar di Brebes memang selalu menjadi magnet bagi para pencari kerja lokal guna meningkatkan taraf ekonomi di wilayah tersebut.
Reporter: Teguh
KOTABARU, KALSEL, DN-II Praktik penegakan hukum di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menjadi sorotan tajam setelah sebuah video keluhan warga transmigrasi viral di media sosial. Warga mengecam tindakan pengrusakan lahan milik mereka yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan tambang, serta mengecam penahanan terhadap pengacara dan aktivis yang selama ini mendampingi perjuangan mereka.
Tragedi ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak warga negara. Rakyat kecil tidak hanya terancam kehilangan ruang hidupnya, tetapi juga diputus aksesnya terhadap bantuan hukum melalui dugaan kriminalisasi terhadap para pendamping mereka.
Sertifikat Garuda vs Buldozer Tambang
Dalam rekaman yang beredar luas, sejumlah warga tampak histeris sambil membentangkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli berlogo Garuda. Dokumen tersebut merupakan bukti otentik kepemilikan lahan yang sah di mata negara. Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik; lahan mereka justru digilas alat berat.
“Mana hukum? Pengacara kami ditangkap, ketua kami dipenjara, sementara mereka yang merusak tanah kami bebas berkeliaran!” teriak salah seorang warga dalam video tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kekecewaan ini menjadi bukti adanya ketimpangan hukum yang nyata. Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam pendamping hukum atau aktivis merupakan serangan langsung terhadap prinsip Due Process of Law dan hak asasi manusia.
Dugaan Praktik SLAPP dan Intimidasi
Kritik keras kini mengalir kepada aparat penegak hukum setempat. Jika pengacara yang menjalankan tugas profesinya serta aktivis yang menyuarakan hak publik justru berakhir di penjara, muncul kekhawatiran bahwa hukum telah bergeser fungsi menjadi alat kepentingan korporasi.
Kondisi ini mengarah pada dugaan praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni upaya hukum untuk membungkam partisipasi publik dan pembela HAM. Memenjarakan mereka yang vokal mempertahankan SHM rakyat adalah bentuk intimidasi nyata yang mencederai demokrasi.
Tuntutan Mendesak kepada Pemerintah:
Untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas, masyarakat dan pengamat mendesak langkah konkret dari pemerintah pusat:
Presiden & Menkopolhukam: Segera mengevaluasi dugaan kriminalisasi di Kotabaru. Pastikan tidak ada rakyat atau pembelanya yang dipidana hanya karena mempertahankan dokumen sah negara.
Menteri ATR/BPN: Harus segera turun lapangan untuk memverifikasi tumpang tindih lahan dan melindungi pemegang SHM agar tidak dianulir secara sepihak oleh kepentingan industri.
Kejaksaan Agung & Komisi Kejaksaan: Mengaudit jaksa yang menangani kasus aktivis dan pengacara tersebut guna memastikan tidak ada intervensi dari mafia tanah.
Mabes Polri (Propam & Bareskrim): Melakukan audit investigasi terhadap jajaran Polres Kotabaru untuk menjamin netralitas kepolisian sebagai pengayom masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Negara harus hadir dan membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jangan sampai muncul stigma di masyarakat bahwa “memegang sertifikat resmi negara adalah kesalahan yang bisa berujung penjara.”
Tim Redaksi
CILEGON, BANTEN, DN-II Slogan “Kota Sejuta Santri” yang menjadi kebanggaan Cilegon kini berada di titik nadir. Ironis, di tengah pemukiman padat penduduk Jalan Peraja Mandiri, aktivitas haram penjualan obat keras golongan G (Tramadol dan Hexymer) justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Fenomena “pil koplo” yang dijual bak kacang goreng ini memicu pertanyaan besar: Sejauh mana efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di wilayah ini?
Operasi Senyap di Lahan Pemerintah
Hasil investigasi lapangan menunjukkan fakta mengejutkan. Transaksi barang haram ini diduga memanfaatkan bangunan di atas lahan milik Pemerintah Kota Cilegon. Lokasi yang berada tepat di tengah pemukiman warga ini seolah menjadi zona nyaman bagi para pengedar untuk merusak moral masyarakat sekitar.
Dalam pantauan tersebut, seorang oknum berinisial OI (nama samaran) yang diduga terlibat dalam operasional lapak, mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berjalan sekitar satu bulan.
“Di sini saja ngobrolnya, jangan masuk, nanti anak buah saya takut,” cetus OI dengan nada waspada saat ditemui tim media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sikap defensif ini memperkuat dugaan adanya ekosistem kriminal yang tertata rapi di lokasi tersebut.
Menelusuri Jejak Jaringan ‘Botak’ MWD
Peredaran obat keras di Cilegon ditengarai bukan sekadar aksi pengecer kecil. Data yang dihimpun dari berbagai sumber menunjuk pada satu nama: MWD alias “Botak”. Pria asal Aceh yang diketahui berdomisili di Labuan ini diduga kuat merupakan otak di balik jaringan distribusi yang menggurita di wilayah Banten, termasuk Cilegon.
Kondisi ini menyisakan lubang besar dalam sistem penegakan hukum:
Bagaimana mungkin sosok yang sudah teridentifikasi sebagai pusat jaringan belum tersentuh tindakan tegas?
Apakah ada hambatan dalam koordinasi lintas wilayah, ataukah ada pembiaran yang terstruktur?
Ancaman Hukum dan Realitas Lapangan
Secara regulasi, peredaran obat keras tanpa izin resmi adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam pidana penjara tahunan dan denda miliaran rupiah. Namun, di Cilegon, hukum seolah tumpul di hadapan jaringan MWD.
Tokoh masyarakat setempat pun mulai gerah. Mereka menilai pembiaran ini mencoreng wajah religius Cilegon. Publik kini menuntut jawaban konkret atas tiga poin krusial:
Komitmen Polres Cilegon: Kapan tindakan tegas tanpa pandang bulu akan dilakukan terhadap jaringan MWD?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Respons Pemkot Cilegon: Mengapa lahan milik negara bisa disalahgunakan untuk bisnis yang menghancurkan generasi muda?
Evaluasi Pengawasan: Mengapa sistem deteksi dini di tingkat kelurahan hingga kecamatan seolah lumpuh?
Sinyal Darurat: Masa Depan di Ujung Pil
Tramadol dan Hexymer bukanlah obat mainan. Tanpa pengawasan medis, penggunaan zat ini memicu kejang, halusinasi, kerusakan saraf permanen, hingga kematian. Jika aparat tetap berdiam diri, Kota Cilegon berisiko kehilangan identitasnya. Dari “Kota Sejuta Santri”, menjadi “Kota Sejuta Pil”.
Catatan Redaksi:
Kami mendesak Kepolisian Resor Cilegon dan Pemerintah Kota Cilegon untuk segera bertindak. Jangan biarkan slogan kota hanya menjadi pajangan di papan bicara, sementara di gang-gang gelap, masa depan anak muda Cilegon sedang digadaikan demi keuntungan segelintir mafia.
(Tim Redaksi)
Kota Tegal, DN-II Sungai Ketiwon meluap pada Selasa malam (10/2) hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah hulu di Kabupaten Tegal. Peningkatan debit air secara drastis berdampak pada aliran sungai di wilayah hilir Kota Tegal.
Akibatnya, air meluap ke pemukiman warga di RW 9, Kelurahan Panggung, Kota Tegal, hingga membanjiri rumah dan jalan di lingkungan sekitar.
Tim BPBD, Kepolisian, Pemkot bersama lurah dan warga segera turun ke lokasi untuk melakukan penanganan darurat. Garis polisi dipasang di tanggul yang rawan jebol akibat terkikis arus, sebagai langkah antisipasi awal.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, meninjau langsung lokasi banjir untuk memastikan penanganan berjalan efektif. Ia menyampaikan bahwa jajaran Polres telah menyiagakan Pleton Siaga Bhayangkara
“Kami telah memberdayakan dan menyiagakan Pleton Siaga Bhayangkara untuk membantu masyarakat terdampak,” ujar AKBP Heru Antariksa, Rabu (11/2/2026)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mempercepat penanganan banjir.
“Kami melakukan koordinasi dengan BPBD, PMI, Dinas Sosial, serta PSDA Pemali Comal untuk memastikan penanganan banjir berjalan cepat dan tepat,” jelasnya
Personel Polres juga ditempatkan di titik-titik rawan untuk memantau kondisi tanggul dan membantu distribusi bantuan kepada warga terdampak, termasuk makanan siap saji, air mineral, dan roti.
“Untuk kebutuhan air bersih, kami berkoordinasi dengan PDAM setempat agar suplai tetap tersedia,” tambah Kapolres
Kapolres juga turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik, serta menjauhi area bantaran sungai yang berpotensi rawan longsor dan membahayakan keselamatan.
Hingga saat ini, situasi terpantau aman dan terkendali. Personel gabungan masih bersiaga untuk mengantisipasi kemungkinan peningkatan debit air susulan. ( Bim )
BREBES, DN-II Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan pertanian berkelanjutan, Satgas TMMD Ke-127 Tahun 2026 bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes serta Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Banjarharjo menggelar sosialisasi serta bimbingan teknis pemanfaatan kotoran ternak menjadi pupuk organik dan pengenalan Drone Pertanian kepada kelompok tani (Poktan) di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes. Rabu(11/2/2026)
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga keseimbangan fungsi tanah. Penggunaan pupuk kimia dan pestisida non-organik yang berlebihan selama ini diketahui dapat menyebabkan ketidakseimbangan sifat fisik, biologis, dan kimia tanah, bahkan meninggalkan residu berbahaya.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa setiap ekor ternak mampu menghasilkan kotoran sekitar 8 hingga 10 kilogram per hari. Potensi ini apabila tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan polusi berupa gas amoniak yang berkontribusi terhadap peningkatan gas rumah kaca dan pemanasan global. Namun sebaliknya, jika diolah menjadi pupuk kandang, kotoran ternak justru memiliki nilai ekonomi dan manfaat besar bagi kesuburan tanah.
Satgas TMMD Ke-127 bersama petugas teknis juga memberikan pemahaman tentang kandungan unsur hara dalam kotoran ternak masih bersifat kompleks dan memerlukan proses pengolahan terlebih dahulu agar mudah diserap tanaman. Tanpa proses fermentasi, penguraian alami dapat memakan waktu hingga enam bulan atau lebih.
Dalam praktiknya, peserta diperkenalkan dengan alat dan bahan yang digunakan sebagai sarana pembuatan pupuk, tidak hanya itu alat Drone Pertanian juga diperkenalkan sebagai alat yang digunakan untuk penyemprotan pupuk cair sehingga dapat mempercepat proses pengerjaan dan menghemat biaya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dansatgas TMMD Ke-127 Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program nonfisik TMMD yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan potensi lokal.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin mendorong para peternak dan petani agar tidak hanya bergantung pada pupuk kimia, tetapi mampu memanfaatkan potensi yang ada di lingkungan sekitar. Selain ramah lingkungan, pengolahan kotoran ternak menjadi pupuk juga dapat menambah nilai ekonomi bagi masyarakat serta dapat meggunakan alat pertanian yang lebih modern nantinya,” ujar Dansatgas.
Ia menambahkan bahwa TMMD tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga membangun kesadaran dan kemandirian masyarakat dalam mengelola sumber daya yang dimiliki.
Melalui kegiatan ini, Satgas TMMD Ke-127 berharap para peternak di Desa Cikuya dapat mengolah limbah ternak secara mandiri dan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus menambah pendapatan masyarakat.(Pen0713)
BREBES, DN-II Di balik deru mesin dan target fisik Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes, terselip potret humanis yang menggambarkan kedekatan prajurit dengan kearifan lokal.
Setelah berjibaku dengan material bangunan dan cuaca yang tidak menentu, dua anggota Satgas TMMD, Serka Lantoro dan Kopka Amrin Johan, tampak menikmati masa istirahat sejenak di lokasi kerja, Rabu (11/02/2026).
Jauh dari kesan mewah, keduanya memilih melepas penat di sebuah gubuk sederhana. Menu yang tersaji pun sangat merakyat: sepiring singkong bakar hangat dan secangkir kopi hitam.
Simbol Kemanunggalan
Bagi Serka Lantoro, momen istirahat ini bukan sekadar urusan mengisi perut, melainkan cara untuk menyelami suasana pedesaan yang menjadi sasaran program.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Singkong bakar dan kopi hitam ini rasanya luar biasa jika dinikmati di tengah lapangan seperti ini. Ini adalah tambahan energi bagi kami untuk terus mengabdi demi kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Serka Lantoro sambil tersenyum.
Hal senada disampaikan Kopka Amrin Johan. Menurutnya, suasana kekeluargaan dalam TMMD adalah aspek yang paling berkesan. Kehadiran warga yang sesekali bergabung untuk berbincang ringan mempertegas kemanunggalan TNI dengan rakyat yang kian erat. 
Semangat Mengabdi Tanpa Batas
Meski sejenak beristirahat, komitmen para anggota Satgas TMMD ke-127 Kodim 0713/Brebes tetap membaja. Program yang mencakup pembangunan infrastruktur jalan dan sarana umum ini terus dipacu agar selesai tepat waktu. Tujuannya jelas: mempercepat mobilitas ekonomi dan kesejahteraan warga Brebes.
Potret kesederhanaan Serka Lantoro dan Kopka Amrin menjadi bukti nyata bahwa prajurit TNI mampu menyesuaikan diri dalam kondisi apa pun. Di tengah tugas besar membangun negeri, mereka tetap mensyukuri kebahagiaan kecil yang lahir dari kebersamaan dan alam. (Red/pen0713)
BREBES, DN-II Dalam rangka mendukung pelestarian lingkungan hidup, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 melaksanakan kegiatan penanaman pohon di sekitar lokasi sasaran TMMD, Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Rabu(11/2/2026).
Penanaman pohon tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembukaan TMMD Ke-127 dan program sasaran nonfisik TMMD yang bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah terjadinya erosi, serta menciptakan lingkungan yang hijau dan asri bagi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Teritorial Korem 071/Wijayakusuma Letkol Cba (K)Roro Sri Harjani. E.D.A.,E.,S.Sos., Dandim 0713/Brebes, Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int. Perwakilan Forkopimda Brebes, Kepala OPD Brebes, Camat Banjarharjo, Pemdes Cikuya dan Masyarakat.
Komandan Kodim 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int, Selaku Dansatgas TMMD ke-127, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dan Komitmen nyata kepedulian TNI AD terhadap kelestarian alam sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat agar terus menjaga lingkungan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan kesadaran bersama bahwa pembangunan harus berjalan seiring dengan pelestarian alam. Pohon-pohon yang ditanam hari ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta menjadi warisan hijau untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Cikuya A.Sekod menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepedulian Satgas TMMD terhadap lingkungan di wilayahnya. Menurutnya, kegiatan penanaman pohon ini sangat bermanfaat bagi masyarakat desa.
“Kami sangat berterima kasih kepada Satgas TMMD ke-127 yang tidak hanya membangun infrastruktur desa, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan. Semoga pohon-pohon yang ditanam ini dapat tumbuh dengan baik dan memberikan manfaat bagi anak cucu kami nanti,” ungkapnya.
Ia berharap sinergi antara TNI dan pemerintah desa dapat terus terjalin dalam upaya membangun desa yang maju sekaligus ramah lingkungan.
Dengan adanya kegiatan penanaman pohon ini, Satgas TMMD ke-127 berharap Desa Cikuya semakin hijau, sehat, dan mampu mendukung pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.(Red/Pen0713)
BREBES, DN-II Kepala Staf Komando Distrik Militer (Kasdim) 0713/Brebes, Mayor Arm Aris Khoerudin. S.Ag. didampingi oleh Pasiter Kodim 0713/Brebes Kapten Arh Suryadi, mengikuti kegiatan Penyelenggaraan Komunikasi Sosial (Komsos) Dengan Keluarga Besar TNI (KBT) Tingkat Pusat Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Aula Makodim 0713/Brebes, Jl. Jeneral Sudirman No.108 Kaumanpasar Brebes, Rabu (11/06/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari organisasi Keluarga Besar TNI (KBT) di wilayah Kabupaten Brebes, dan berlangsung secara virtual yang dipimpin langsung oleh Wakil Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat (Waaster Kasad) Bidang Tahwil, Komsos dan Bhakti TNI, Brigjen TNI Taufiq Shobri., M.Han.
Mengusung tema “Melalui Penguatan Bela Negara, Kita Perkokoh Generasi Muda Keluarga Besar TNI Yang Solid, Berkarakter dan Berjiwa Nasionalis”,
Dalam kesempatan tersebut Kasdim Mayor Arm Aris Khoerudin. S.Ag. menyampaikan bahwa kegiatan ini membuktikan bahwa sinergi antara TNI dan Keluarga Besar TNI tetap solid, aktif, dan adaptif di tengah dinamika global.
“KB TNI memiliki peran strategis dan mitra utama Kodim 0713/Brebes dalam mencegah ancaman disintegrasi bangsa. Acara Komsos ini tidak hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga sebagai momentum untuk berbagi informasi strategis seputar ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, serta karakter bangsa, yang merupakan pondasi penting dalam memperkuat keutuhan NKRI,” tutur Kasdim.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kasdim juga menyampaikan bahwa Peran Keluarga Besar TNI juga ikut andil dalam Program TMMD Ke-127 yang saat ini sedang berlangsung di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo sebagai wujud sinergitas dan guyub dengan warga Cikuya untuk membantu perekonomian disamping membantu pembangunan jalan. (Red/Pen0713)
BREBES, DN-II Gelombang transformasi digital dalam administrasi bisnis di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mempercepat adaptasi pelaku usaha terhadap regulasi terbaru guna menciptakan iklim investasi yang lebih transparan dan efisien. (11/2/2026).
Mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, narasumber Endhan Dwi Harto memaparkan pergeseran fundamental dalam skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Skema ini kini terintegrasi penuh melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Langkah strategis ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 5 Juni 2025. Pemerintah menetapkan masa transisi selama empat bulan, di mana regulasi ini mulai berlaku efektif pada 5 Oktober 2025, yang kemudian diikuti dengan pembaruan antarmuka visual (user interface) sistem OSS pada 5 November 2025.
Menanggalkan Pola Lama, Mengadopsi Analisis Risiko
“Jika dulu kita mengenal Izin Usaha Industri atau SIUP yang sifatnya administratif umum, sekarang semuanya beralih ke pendekatan analisis tingkat risiko,” ujar Endhan dalam sosialisasi tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui sistem ini, perizinan tidak lagi disamaratakan. Legalitas kini disesuaikan dengan dampak usaha terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan. Terdapat empat instrumen legalitas utama yang wajib dipahami pelaku usaha:
NIB (Nomor Induk Berusaha): Identitas sekaligus legalitas dasar.
Sertifikat Standar: Bukti pemenuhan standar kegiatan usaha.
Izin: Dokumen persetujuan khusus untuk kategori usaha risiko tinggi.
PB-UMKU: Izin penunjang operasional, seperti izin genset (di atas 500 kVA) atau SIPA (Izin Air Tanah).
Klasifikasi Tingkat Risiko dan Mekanisme Verifikasi
Kepastian hukum kini ditentukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan kategori risiko usaha. Berikut adalah rincian mekanisme perizinannya:
Tingkat Risiko Dokumen Legalitas Mekanisme Verifikasi
Rendah NIB Berlaku sebagai legalitas penuh tanpa verifikasi tambahan.
Menengah Rendah NIB + Sertifikat Standar Sertifikat terbit otomatis dari sistem (Self-Declaration).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menengah Tinggi NIB + Sertifikat Standar Memerlukan verifikasi dokumen oleh instansi terkait.
Tinggi NIB + Izin Wajib melalui verifikasi ketat dan persetujuan instansi pusat/daerah.
Selain sebagai identitas, NIB kini berfungsi sebagai “Super ID” karena telah mencakup Angka Pengenal Importir (API-P dan API-U) serta hak akses kepabeanan.
Klasifikasi Pelaku Usaha Berdasarkan Modal
Berdasarkan aturan terbaru, klasifikasi pelaku usaha kini ditentukan berdasarkan nilai investasi (di luar tanah dan bangunan):
Mikro: Modal sampai dengan Rp1 Miliar.
Kecil: Modal >Rp1 Miliar s.d. Rp5 Miliar.
Menengah: Modal >Rp5 Miliar s.d. Rp10 Miliar.
Besar: Modal di atas Rp10 Miliar.
KKPR: Pondasi Utama Perizinan
Sebelum masuk ke izin operasional, pelaku usaha wajib memenuhi tiga pilar dasar, dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai pondasi utama. KKPR memastikan lokasi usaha selaras dengan rencana tata ruang wilayah.
Mekanisme KKPR dibagi menjadi beberapa skenario:
Konfirmasi KKPR: Otomatis melalui sistem jika daerah memiliki RDTR Digital.
Persetujuan KKPR (PKKPR): Penilaian manual oleh instansi terkait, termasuk pertimbangan teknis pertanahan.
Pernyataan Mandiri: Kemudahan khusus bagi pelaku usaha Mikro dan Kecil melalui sistem self-declaration.
Untuk wilayah khusus seperti laut dan kawasan hutan, berlaku KKPR Spesifik (KKPRL) untuk pemanfaatan jasa lingkungan maupun penggunaan kawasan hutan bagi infrastruktur strategis.
Dengan integrasi sistem yang semakin matang, diharapkan iklim investasi di Jawa Tengah menjadi lebih akuntabel dan memudahkan para investor untuk berkontribusi pada ekonomi daerah.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
