Beranda » TNI-Polri » Halaman 7

TNI-Polri

KOTA TEGAL, DN-II Upacara Peringatan ke-118 Hari Kebangkitan Nasional tahun 2026 di Kota Tegal dipimpin langsung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, selaku inspektur upacara yang berlangsung di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Kota Tegal, Rabu (20/5/2026) pagi.

Pada upacara tersebut, Dedy Yon membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid, dengan tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”.

Dalam sambutan Menteri Komunikasi dan Digital RI disampaikan bahwa momentum Hari Kebangkitan Nasional menjadi pengingat lahirnya kesadaran bangsa melalui berdirinya Boedi Oetomo pada tahun 1908. Semangat kebangkitan nasional disebut harus terus dijaga di tengah tantangan zaman yang kini mengarah pada kedaulatan informasi dan transformasi digital.

“Tepat pada hari ini, 20 Mei 2026, kita kembali merefleksikan momentum fundamental yang merujuk pada berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908,” ucap Dedy Yon saat membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital RI.

Dalam sambutan tersebut juga ditegaskan bahwa tema Hari Kebangkitan Nasional tahun ini menekankan pentingnya menjaga generasi muda sebagai tunas bangsa demi mewujudkan kedaulatan negara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2026 menjadi panggilan bagi seluruh elemen masyarakat untuk kembali menyalakan api Boedi Oetomo dalam setiap lini kehidupan,” lanjutnya.

Usai membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital RI, Dedy Yon atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Tegal mengucapkan selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga semangat kebangkitan nasional dengan bekerja keras, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat, daerah, dan bangsa Indonesia.(* S. Bimantoro )

Kota Tegal, DN-II Polres Tegal Kota memberikan penghargaan kepada sejumlah personel berprestasi saat upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang digelar di Mapolres Tegal Kota, Rabu (20/5/2026).

Penghargaan diberikan langsung oleh Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, kepada personel yang dinilai aktif, humanis, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui berbagai bentuk pelayanan yang melampaui tugas pokok yang harus dilakukan.

Personel penerima penghargaan di antaranya Iptu Lily Untoro, dinilai berkontribusi dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pengelolaan dapur SPPG YKB Kemala Bhayangkari Polres Tegal Kota di Tegal Selatan.

Selain itu, Aiptu Ferdika Nova mendapat apresiasi karena aktif membantu warga binaan, termasuk memberikan pendampingan pengobatan dan terapi kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan secara gratis

Sementara Aipda Ahmad Danis menerima penghargaan atas dukungannya terhadap program ketahanan pangan melalui pengelolaan lahan jagung di wilayah binaannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam amanatnya, AKBP Heru Antariksa Cahya menegaskan bahwa tantangan tugas Polri saat ini semakin kompleks dan membutuhkan personel yang profesional serta humanis.

“Kita memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Perkembangan teknologi, dinamika nasional, hingga potensi gangguan kamtibmas menuntut anggota Polri terus beradaptasi dan meningkatkan kualitas diri,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat saat ini mengharapkan kehadiran Polri yang cepat, responsif, transparan, dan mampu memberikan solusi di tengah masyarakat.

“Momentum Hari Kebangkitan Nasional ini harus menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota agar menjaga etika, sikap, dan perilaku, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Hindari pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang dapat mencoreng nama baik institusi. Jadilah anggota Polri yang humanis, santun, responsif, dan benar-benar hadir untuk masyarakat,” pungkasnya. ( S. Bimantoro ?

SIMALUNGUN, DN-II Polres Simalungun kembali membuktikan komitmennya dalam perang total melawan narkoba. Bertempat di Aula Mako Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, (20/5/2026), pukul 12.00 WIB.

Wakapolres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin, S.H., M.H., memimpin langsung Press Release Keberhasilan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika periode 13 hingga 20 Mei 2026. Kegiatan ini dihadiri Kasat Narkoba AKP Carles Hartono Nababan, S.H., Kasi Humas AKP Verry Purba, Kasi Propam AKP Gomgom Silaen, unsur Kanit Sat Narkoba, para tersangka, serta insan pers yang bertugas di lingkungan Polres Simalungun.

Dalam forum yang terbuka bagi awak media tersebut, Wakapolres memaparkan capaian signifikan Sat Narkoba selama tujuh hari beroperasi. Tercatat sebanyak 11 tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan 13 orang tersangka berhasil diamankan. Total barang bukti yang disita mencapai sabu seberat 252 gram dan ganja kering seberat 286,67 gram, sebuah pencapaian yang mencerminkan intensitas operasi anti-narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Hasil ini bukan kebetulan. Ini adalah buah dari kerja keras, kecermatan intelijen, dan keberanian anggota kami di lapangan. Tiga belas tersangka kini telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum. Ini pesan tegas bahwa Simalungun tidak ramah bagi para pengedar narkoba,” ujar KOMPOL Imam Alriyuddin di hadapan para wartawan.

Di antara seluruh pengungkapan dalam periode tersebut, satu kasus menonjol menyita perhatian publik, yakni pembongkaran jaringan peredaran sabu lintas kabupaten yang terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026. Kasat Narkoba AKP Carles Hartono Nababan menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan yang mengesankan tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Operasi bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekira pukul 22.00 WIB, yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan sabu di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja. Personel Sat Narkoba langsung bergerak dan pada pukul 23.30 WIB berhasil menangkap dua orang yang tengah menunggu pembeli narkoba di atas sepeda motor, yakni Yusuf Situmorang (26), seorang mahasiswa, dan Suti Ermelia Malau (20). Dari Yusuf disita sabu seberat 1,90 gram dan ganja 8,33 gram beserta alat hisap dan berbagai perlengkapan transaksi.

Pengembangan penyelidikan menghasilkan temuan jauh lebih besar. Yusuf mengaku memperoleh sabu dari bandarnya bernama Timbul Taranap Manalu (43). Personel Sat Narkoba kemudian melakukan pemesanan terselubung dan menjebak Timbul untuk bertemu di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, lintas wilayah administrasi Simalungun.

“Saat penangkapan, tersangka Timbul berusaha melarikan diri namun berhasil kami amankan. Dari pengembangannya, kami menemukan 57 paket sabu seberat 245,08 gram di rumah kontrakannya, lengkap dengan timbangan elektrik. Ini bukan pengedar kecil-kecilan, ini bandar,” ucap AKP Carles Hartono Nababan dengan tegas.

Turut diamankan bersama Timbul seorang perempuan bernama Mardiah (42). Yang lebih mengejutkan, dari keterangan Timbul terungkap bahwa pasokan sabu tersebut berasal dari seseorang bernama Randy, warga Aceh, menandakan jaringan ini telah beroperasi secara terorganisir lintas provinsi.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 14.20 WIB, menegaskan bahwa press release ini adalah wujud transparansi Polri kepada publik sekaligus peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba.

“Polres Simalungun berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Pengungkapan jaringan lintas kabupaten yang terhubung hingga Aceh ini membuktikan bahwa tidak ada jaringan narkoba yang terlalu besar untuk kami bongkar. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melapor karena informasi dari warga adalah kunci keberhasilan kami,” ungkap AKP Verry Purba. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dinyatakan dalam keadaan aman dan kondusif. Red

Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong penguatan strategi soft approach dalam mencegah penyebaran ekstremisme berbasis kekerasan dan terorisme. Menurutnya, langkah pencegahan perlu dilakukan secara kolaboratif, adaptif, dan menyasar akar persoalan, termasuk di ruang digital.

Hal itu disampaikan Tito saat menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror (AT) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (18/5/2026). Rakernis tersebut mengusung tema “Strategi Kolaboratif Densus 88 AT Polri yang Presisi Guna Menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan dan Terorisme dalam Rangka Menjaga Stabilitas Kamtibmas”. Dalam kesempatan itu, Tito menjelaskan, penyebaran paham ekstremisme berbasis kekerasan berlangsung melalui pola komunikasi yang melibatkan pengirim pesan, penerima, saluran, hingga konteks sosial tertentu.

“Kalau kita bisa mematahkan salah satu saja dari lima komponen ini, proses pemindahan pesan atau ideologi radikal, ideologi teroris yang dua itu dari pengirim kepada penerima enggak akan pernah terjadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Untuk menghadapi tantangan tersebut, Tito menawarkan lima strategi yang dapat dijalankan secara paralel, yakni deradikalisasi, kontra-radikalisasi, penguatan kontra-ideologi, pemutusan saluran penyebaran paham radikal, serta penyelesaian persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, deradikalisasi penting diberikan kepada pihak yang telah terpapar paham radikal agar kembali pada pemahaman moderat dan mendukung nilai-nilai kebangsaan. Sementara itu, kontra-radikalisasi diperlukan untuk membangun daya tangkal masyarakat sejak dini terhadap penyebaran ideologi ekstremisme.

Penguatan kontra-ideologi, sebut Tito, perlu melibatkan tokoh yang memiliki pengaruh di lingkungan kelompok tertentu agar pesan moderasi lebih mudah diterima. “Ini sangat efektif, kenapa? Karena kelompok ini memiliki budaya, norma trust insider, enggak percaya pada orang luar, percaya kepada orang dalam,” katanya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tito juga menekankan pentingnya memperkuat patroli siber dan kontra-narasi di ruang digital untuk memutus saluran penyebaran paham radikal. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi membuat penyebaran ideologi ekstremisme berlangsung semakin cepat dan luas melalui berbagai platform digital. Di sisi lain, Tito memandang penyelesaian persoalan sosial dan ekonomi masyarakat menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan jangka panjang, terutama di wilayah yang rentan terhadap penyebaran paham radikal.

Dia menambahkan, selama ini Densus 88 AT Polri telah menjalankan pendekatan penegakan hukum secara kuat terhadap ancaman aktif. Namun, ke depan, pendekatan soft approach perlu semakin diperkuat sebagai langkah pencegahan dini.

“Saya tahu bahwa Densus 88 AT selama ini lebih mengandalkan kinetic approach, hard approach. Karena lawannya aktif. Namun, begitu sudah mereka tiarap, kita harus memulai bombardir dengan kegiatan soft approach,” ucapnya. Pada kesempatan tersebut, Tito juga mengapresiasi jajaran Densus 88 AT Polri atas upayanya menjaga stabilitas keamanan nasional sehingga situasi keamanan nasional dinilai semakin kondusif.

“Saya sangat mengapresiasi kerja dari jajaran Densus 88 selama ini yang sudah dirasakan hasilnya. Masyarakat di Indonesia lebih tenang dibanding beberapa tahun yang lalu,” tandasnya Red

Blitar, DN-II Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118, jajaran Kodim 0808/Blitar melaksanakan kegiatan upacara yang berlangsung khidmat di halaman Makodim 0808/Blitar Jalan Ahmad Yani Kota Blitar, Rabu (20/5/2026).

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlani Arudyawan, S.H., M.M., M.H.I., selaku Inspektur Upacara.

Kegiatan upacara diikuti oleh seluruh personel TNI dan PNS Kodim 0808/Blitar dengan penuh semangat dan rasa nasionalisme. Seluruh peserta tampak tertib mengikuti setiap rangkaian kegiatan mulai dari pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila hingga amanat Inspektur Upacara.

Dalam amanatnya, Dandim 0808/Blitar menyampaikan bahwa peringatan Hari Kebangkitan Nasional merupakan momentum penting untuk menumbuhkan kembali semangat persatuan, kebangsaan dan cinta tanah air. Nilai-nilai perjuangan para pendahulu bangsa harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi penerus dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin berkembang.

Lebih lanjut, Letkol Inf Virlani Arudyawan mengajak seluruh prajurit dan masyarakat untuk terus meningkatkan semangat gotong royong, disiplin serta pengabdian kepada bangsa dan negara. Menurutnya, semangat kebangkitan nasional harus diwujudkan melalui kerja nyata demi kemajuan Indonesia yang lebih baik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Upacara peringatan Harkitnas ke-118 ini berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat rasa nasionalisme serta meningkatkan semangat pengabdian seluruh anggota Kodim 0808/Blitar dalam menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Slawi, DN-II Polres Tegal melaksanakan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026 di halaman Mapolres Tegal, Rabu (20/05/2026) pagi. Kegiatan tersebut diikuti oleh pejabat utama, personel Polres Tegal, ASN Polri, serta perwakilan jajaran Polsek sebagai bentuk penghormatan terhadap semangat perjuangan bangsa dalam menjaga persatuan dan kedaulatan negara.

Upacara berlangsung khidmat dengan pembacaan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang mengangkat tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa semangat Kebangkitan Nasional harus terus dijaga melalui penguatan solidaritas sosial, peningkatan literasi digital, serta pembangunan sumber daya manusia yang unggul di tengah tantangan transformasi digital.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa momentum Hari Kebangkitan Nasional menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga persatuan, memperkuat rasa nasionalisme, dan meningkatkan kepedulian terhadap kemajuan bangsa.

“Melalui peringatan Hari Kebangkitan Nasional ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan, meningkatkan semangat gotong royong, serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif demi kemajuan Indonesia,” ujar AKBP Bayu Prasatyo.

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun ini juga menjadi momentum untuk meneguhkan kembali semangat persatuan dan nasionalisme seluruh elemen bangsa. Selain itu, program strategis pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis, peningkatan akses pendidikan, serta penguatan ketahanan pangan dinilai menjadi bagian penting dalam membangun generasi masa depan Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kegiatan upacara ditutup dengan doa bersama dan penghormatan kepada para pahlawan nasional sebagai bentuk penghargaan atas jasa perjuangan dalam membangun bangsa Indonesia. ( S. Bimantoro )

SUBULUSSALAM, DN-II Pakar Hukum, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyatakan sikap tegas membela warga transmigrasi di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. Ia mendesak Kapolda Aceh dan Kapolres Subulussalam untuk segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga transmigrasi Lae Saga, sekaligus membongkar praktik mafia tanah yang diduga merugikan masyarakat di Desa Lae Saga dan Desa Darussalam, Selasa (19/05/2026).

Menurut Prof. Sutan Nasomal, aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan profesional agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian hukum atas tanah hak kelola transmigrasi yang selama ini mereka perjuangkan.

“Saya meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Subulussalam menuntaskan kasus penganiayaan terhadap warga transmigrasi dan mengungkap dugaan mafia tanah di Kecamatan Longkib. Warga transmigrasi harus mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan negara,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat memberikan tanggapan kepada media via pesan singkat WhatsApp.

Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke Kota Subulussalam guna mengawal hak-hak masyarakat transmigrasi yang diduga telah dirampas.

“Kalau perlu, saya akan datang langsung ke Subulussalam membantu warga transmigrasi yang merasa dizalimi. Walaupun penganiayaan itu tergolong ringan, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ujian Bagi Aparat Penegak Hukum

Saat ini, sorotan publik tertuju pada penanganan dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi Kecamatan Longkib. Dua institusi penegak hukum, yakni Satreskrim Polres Subulussalam dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Subulussalam, dinilai tengah menghadapi ujian besar dalam membongkar dugaan korupsi serta pemalsuan dokumen terkait lahan transmigrasi.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan penguasaan lahan transmigrasi seluas ratusan hektare di Desa Lae Saga dan Desa Darussalam. Praktik jual beli lahan yang diduga menyalahi aturan hingga penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang dipersoalkan secara hukum kini menjadi perhatian serius masyarakat.

Situasi semakin berkembang setelah muncul pengakuan dari pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan kantor Notaris Surya Dharma. Pihak notaris dikabarkan mengakui adanya kekeliruan dalam penerbitan dokumen terkait transaksi jual beli lahan tersebut. Pengakuan ini dinilai menjadi titik krusial yang dapat membuka tabir dugaan praktik mafia tanah di kawasan transmigrasi Longkib.

Warga menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan menyangkut hak hidup masyarakat transmigrasi yang selama bertahun-tahun mengelola lahan berdasarkan ketentuan program transmigrasi pemerintah.

Perkembangan Kasus di Kejari dan Polres

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Subulussalam diketahui telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi lahan transmigrasi sekitar 200 hektare di Kecamatan Longkib. Sejumlah saksi telah diperiksa dan lokasi lahan juga telah ditinjau langsung oleh penyidik.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Anton Susilo, S.H., menyebutkan bahwa kendala utama penanganan perkara saat ini terletak pada proses pemanggilan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Sementara itu, Satreskrim Polres Subulussalam di bawah pimpinan I Putu Gede juga tengah menangani dugaan pemalsuan dokumen terkait AJB lahan transmigrasi di Desa Lae Saga. Informasi yang diperoleh menyebutkan, status perkara tersebut kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Publik kini menanti keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan jaringan mafia tanah yang disebut-sebut melibatkan pihak-pihak berpengaruh di balik penguasaan lahan transmigrasi tersebut. Bagi warga, perjuangan ini bukan hanya soal aset, melainkan menyangkut masa depan dan keberlanjutan hidup keluarga mereka.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dukungan dari Prof. Sutan Nasomal dinilai memberi amunisi dan semangat baru bagi masyarakat yang selama ini merasa berjuang sendirian.

“Warga transmigrasi harus bersatu dan tetap memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik mafia tanah,” pungkas Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang juga dikenal sebagai Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, serta Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.

tutup Prof. Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Call Center 087719021960

JAKARTA, DN-II Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) secara masif membongkar jaringan peredaran gelap narkotika berskala nasional dan transnasional. Melalui Operasi Sapu Bersih Narkoba (Ops. Saber Bersinar) 2026, BNN yang bersinergi dengan Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi terkait, sukses menggulung sindikat barang haram di sembilan provinsi Indonesia. (19/5/2026).

Dalam operasi gabungan berskala besar tersebut, petugas berhasil mengamankan 31 orang tersangka dengan total nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp211,4 miliar. Melalui penindakan tegas ini, BNN mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 353.312 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Adapun akumulasi barang bukti yang berhasil disita dari seluruh wilayah operasi meliputi:

Sabu: 136,5 kilogram

Ganja: 147 kilogram

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ekstasi: 6.681 butir

Ketamin: 1.029 gram

Etomidate (cairan vape): 1.260 mililiter

Rincian Kronologis dan Modus Operandi Sindikat

Para pelaku diketahui menerapkan berbagai modus baru, mulai dari sistem pengawalan kendaraan berlapis, taktik kurir terbang, pemanfaatan jasa ekspedisi fiktif, hingga penyelundupan zat narkotika dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape).

1. Jaringan Aceh–Bogor: 29 Kg Sabu Disergap di Parkiran Minimarket

Aksi kejar-kejaran (surveillance) panjang dari Langsa (Aceh) melewati jalur penyeberangan Bakauheni–Merak berakhir di Parung Panjang, Bogor, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Tim gabungan Dit. Interdiksi BNN, BNNP Sumsel, BNNP Banten, dan Bea Cukai mencegat kendaraan target di sebuah parkiran minimarket. Tiga tersangka berinisial TA, Y, dan I berhasil diringkus. Dari dalam mobil pelaku, petugas menyita 29 kilogram sabu yang dikemas dalam 29 bungkus teh Cina hijau. Para pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan meninggalkan mobil logistik dan kabur menuju Bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

2. Jaringan RA Kalimantan Timur: Selundupkan 92,1 Kg Sabu via Jalur Darat

Bergerak sejak April 2026, BNN mematangkan pengintaian terhadap jaringan milik buron (DPO) Faturahman. Eksekusi dilakukan pada 7 Mei 2026 di Jalan Lintas Poros Samarinda–Berau, Kabupaten Kutai Timur.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Petugas mengamankan empat tersangka berinisial IP, RA, RM, dan MA. Dalam penggeledahan, disita 92,1 kilogram sabu serta 1.000 mililiter etomidate (1.000 cartridge vape). Sindikat ini menggunakan taktik pengawalan: satu mobil bertindak sebagai pengawal rute (sweeper), sementara mobil lainnya mengangkut narkoba yang disembunyikan di dalam koper berlapis plastik hitam.

3. Sindikat Transnasional Golden Triangle: Kurir Terbang & Alamat Palsu

Petugas membongkar tiga pergerakan jaringan internasional yang memanfaatkan jalur logistik dan transportasi umum:

Jalur Laos–Cengkareng: Ditemukan 10 paket sabu seberat 1.875 gram asal Laos yang dikirim via ekspedisi ke Jakarta Barat menggunakan alamat fiktif. Pelaku memesan jasa ojek online untuk mengambil paket. BNN menduga kuat jalur ini merupakan uji coba rute baru.

Kurir Terbang Bandara Soetta: Pada 29 April 2026, dua kurir berinisial AA dan DN diciduk di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta dengan membawa 3.986 gram sabu menggunakan identitas palsu. Rencananya, barang haram ini akan diedarkan di kawasan pariwisata Lombok.

Grup Kamar Hotel Jakarta: Pada 2 Mei 2026, tiga kurir (MF, AH, dan AM) digerebek di sebuah hotel di Jakarta Pusat saat mengemas ulang 7.159 gram sabu. Dikendalikan oleh buronan berinisial KB, narkoba ini rencananya dipasok ke wilayah Jabodetabek dan Kendari, Sulawesi Tenggara.

4. Jaringan Ganja Sumatera Barat: 145 Kg Ganja Antarprovinsi

Pada 10 Mei 2026, BNN RI bersama BNNP Sumbar mencegat pengiriman ganja di Jalan Bukittinggi–Padang Sidempuan, Kabupaten Agam. Empat pelaku (MI, DR, AR, dan NL) yang dikendalikan DPO berinisial TH ditangkap bersama 7 karung berisi 150 paket ganja seberat 145 kilogram. Jaringan ini juga menggunakan modus mobil pengawal untuk memantau situasi rute.

Penindakan Serentak Kampung Narkoba dan Wilayah Pesisir

Merespons keluhan dan keresahan masyarakat, Operasi Saber Bersinar juga menyasar titik-titik rawan peredaran lokal:

Labuhan Batu Utara (Sumut): Petugas mengobrak-abrik lapak transaksi di Aek Kanopan Timur, menangkap tersangka RT, dan memburu sang pengendali berinisial WW (DPO) beserta barang bukti sabu siap edar.

Kota Medan (Sumut): Tiga pelaku ditangkap dengan barang bukti 2 kg sabu, 6.674 butir ekstasi, 50 bungkus happy water, dan dua papan happy five.

Batam (Kepulauan Riau): Petugas menggagalkan penyelundupan 260 pcs vape mengandung etomidate asal Malaysia di Pelabuhan Ferry Harbour Bay.

Morowali (Sulawesi Tengah): Pengiriman 2 kg ganja dari Medan dengan modus alamat fiktif berhasil digagalkan.

Riau & Jawa Timur: Di Riau, petugas menyita ratusan paket sabu siap edar di kawasan kampung narkoba. Sementara di Jawa Timur, BNNP Jatim mengamankan 15 orang pengedar dan pengguna dengan barang bukti 34,86 gram sabu.

Ancaman Hukum: Pidana Mati

Melihat masifnya jumlah barang bukti dan dampak kerusakan yang ditimbulkan, BNN memastikan tidak ada kompromi bagi para pelaku kejahatan narkotika.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya. Para pelaku diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.”

Melalui momentum Operasi Saber Bersinar 2026 ini, BNN mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi mewujudkan visi Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba). Red

Pasaman barat, DN-II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AE (37), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

Penangkapan dilakukan setelah pelaku masuk dalam daftar pencarian selama kurang lebih 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 17 Februari 2025, Senin (18/5/2026).

Kasatreskrim menjelaskan, proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Algino Ganaro bersama tim, melalui serangkaian penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.

“Tim Opsnal terus mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka, mengingat yang bersangkutan telah melarikan diri selama 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan,” ujar Iptu A. Agung.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan tim Opsnal Polres Dharmasraya guna memastikan lokasi persembunyian pelaku.

“Setelah didapatkan informasi yang pasti mengenai keberadaan terduga pelaku, pada Jumat (15/5/2026), tim Opsnal Polres Pasaman Barat berangkat menuju Kabupaten Dharmasraya untuk melakukan pengejaran,” katanya.

Setibanya di lokasi, tim belum berhasil memastikan keberadaan tersangka sehingga dilakukan penyelidikan lanjutan selama dua hari. Setelah pendalaman informasi bersama tim Opsnal Polres Dharmasraya, petugas akhirnya memperoleh titik lokasi persembunyian pelaku.

Pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kontrakan yang berada di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AE tanpa perlawanan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri sejak Januari 2025 di rumah mereka yang berada di Kecamatan Pasaman. Dari keterangan korban yang disamarkan dengan nama “Bunga”, perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak delapan kali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 terkait perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya dalam menangani setiap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/PLR )

KENDARI, DN-II Front Aktivis Penangkap Fakta (FAPF) secara masif melakukan tekanan (pressure) terhadap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (19/5/2026). Langkah ini diambil guna mengawal ketat laporan formal terkait bobolnya sistem keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.

​Kasus ini mendadak menjadi sorotan tajam publik menyusul temuan ratusan alat komunikasi ilegal (handphone) dan pengisi daya (power bank) di dalam kamar hunian warga binaan.

​Kondisi tersebut diperparah oleh pengakuan mengejutkan dari seorang terduga kurir narkoba di luar lapas. Kurir tersebut mengaku dikendalikan langsung oleh jaringan sabu dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari dengan memanfaatkan fasilitas komunikasi gelap tersebut.

​Merespons desakan kuat dari FAPF, pihak Kanwil Ditjenpas Sultra secara terbuka menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kendati demikian, FAPF menegaskan tidak akan tinggal diam dan menuntut bukti nyata atas komitmen lisan tersebut.

​Dalam rilis persnya hari ini, FAPF merinci empat tuntutan utama yang wajib segera dipenuhi oleh otoritas wilayah:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Copot Jabatan KPLP Lapas Kendari: Mendesak Kanwil Ditjenpas Sultra untuk segera mencopot Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Kendari dalam pekan ini. Kelalaian yang membuat HP dan power bank bebas masuk ke sel dinilai sebagai bukti konkret gagalnya pengawasan internal.

​Bongkar Jaringan Narkoba dalam Lapas: Meminta pihak Ditjenpas tidak menutup mata dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas pengakuan kurir narkoba terkait adanya kendali jaringan sabu dari dalam lapas.

​Audit Petugas Pintu Utama: Menuntut investigasi menyeluruh terhadap seluruh petugas sipir yang berjaga di Penjaga Pintu Utama (P2U), guna memutus mata rantai penyelundupan barang terlarang.

​Transparansi Hasil Pemeriksaan: Menuntut agar setiap perkembangan hasil pemeriksaan internal dibuka secara transparan kepada publik demi menjaga integritas institusi pemasyarakatan.

​”Penemuan handphone dan power bank dalam jumlah besar di institusi hukum ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin biasa. Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan wilayah, karena memberi ruang bebas bagi narapidana narkotika untuk mengendalikan bisnis haram mereka dari balik jeruji besi,” tulis FAPF dalam pernyataan resminya.

​FAPF menegaskan saat ini telah mengaktifkan status pengawasan penuh terhadap janji yang dilontarkan Kanwil Ditjenpas Sultra.

​Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada tindakan administratif tegas berupa reposisi atau pencopotan KPLP Lapas Kendari, FAPF berkomitmen penuh untuk mengonsolidasikan massa yang lebih besar dan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Wilayah. (Red)

You cannot copy content of this page