MUARA BUNGO, DN-II Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo, khususnya di kawasan penyangga (buffer zone) Bandara Muara Bungo, telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak lanskap lingkungan, tetapi juga dinilai melecehkan wibawa negara karena beroperasi di sekitar Objek Vital Nasional. (11/4/2026).
Meski gelombang protes masyarakat dan aktivis lingkungan terus mengalir, aktivitas yang mengandalkan bahan kimia berbahaya jenis merkuri ini seolah tak tersentuh hukum. Lambannya respons Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) memicu tudingan miring mengenai adanya aksi “pembiaran” sistematis.
Sorotan Tajam dari Akademisi dan Aktivis
Andriansyah, SE., M.Si, Ketua Yayasan Pengurus Badan Reaksi Cepat (BARET) Penanggulangan Bencana Alam ICMI Jakarta sekaligus Ketua Yayasan Universitas Muara Bungo, menyatakan bahwa fenomena ini adalah ancaman nyata yang harus segera dihentikan.
“Mana tindakan nyata pemerintah dan APH? Ketajaman, ketegasan, dan keberanian yang sering didengungkan hanya omongan kosong. Saat lingkungan hancur dan rakyat terancam limbah kimia, otoritas di Bungo justru terlihat menutup mata dan telinga,” tegas salah satu aktivis dalam orasi di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Aktivitas PETI ini secara jelas menabrak berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah pasal-pasal yang menjadi dasar kuat untuk dilakukannya penindakan:
UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba): Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pasal 69 ayat (1) huruf f melarang pembuangan limbah B3 (seperti merkuri) ke media lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap baku mutu air dan kerusakan lingkungan dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 98 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.
UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan:
Mengingat lokasi PETI berada di area Bandara, aktivitas ini berpotensi melanggar pasal-pasal keselamatan penerbangan terkait gangguan pada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM): Pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menghapus penggunaan merkuri pada pertambangan emas skala kecil.
Bom Waktu Merkuri dan Keamanan Objek Vital
Penggunaan merkuri di sekitar Bandara Muara Bungo adalah “bom waktu” ekologis. Merkuri yang meresap ke dalam air tanah akan masuk ke rantai makanan masyarakat Bungo, menyebabkan kerusakan saraf permanen dan cacat lahir (Minamata Disease).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keberanian para pelaku merambah wilayah sekitar bandara menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset negara. Jika lubang-lubang tambang terus dibiarkan mendekati landasan pacu, struktur tanah bandara terancam longsor, yang secara langsung membahayakan keselamatan transportasi udara.
Menanti Nyali Pemerintah dan APH
Kini, publik menunggu apakah Pemerintah Kabupaten Bungo dan Kepolisian setempat memiliki nyali untuk melakukan penegakan hukum secara represif dan menutup total lubang-lubang maut tersebut. Tanpa tindakan konkret, jargon “pelestarian lingkungan” hanyalah sekadar retorika di tengah deru mesin dompeng yang merusak bumi langkah demi langkah.
Tim Investigasi Redaksi (ilm)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
