BREBES, DN-II Penyelenggaraan manajemen kesehatan di Kabupaten Brebes tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas disinyalir menjabat hingga dua tahun. Durasi ini dinilai menabrak aturan kepegawaian dan berpotensi memicu cacat administrasi pada kebijakan kesehatan daerah.
Pelanggaran Durasi Jabatan dan Aturan BKN
Berdasarkan temuan di lapangan, penunjukan Plt di beberapa Puskesmas diduga mengabaikan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021. Aturan tersebut secara ketat mengatur bahwa jabatan Pelaksana Tugas hanya memiliki masa berlaku:
Masa Jabatan Utama, Maksimal 3 bulan.
Perpanjangan, Hanya diperbolehkan satu kali untuk durasi yang sama (3 bulan).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Total Maksimal 6 bulan.
Pemerhati Kesehatan Brebes, Dade Wijaya, menegaskan bahwa adanya Plt yang menjabat hingga hitungan tahun merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum formal yang berlaku.
“Total masa jabatan Plt itu tidak boleh lebih dari 6 bulan. Jika faktanya ada yang menjabat hingga tahunan, maka ini adalah bentuk pembangkangan terhadap regulasi kepegawaian. Risikonya besar, setiap keputusan yang diambil bisa dianggap cacat administrasi,” tegas Dade.
Legalitas Teknis dan Sertifikat Kompetensi
Selain masalah durasi, sorotan juga tertuju pada aspek kompetensi manajerial. Para pejabat sementara tersebut diduga kuat tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Puskesmas. Padahal, sertifikat ini merupakan syarat wajib untuk menjamin kapasitas pimpinan dalam mengelola manajerial operasional, keuangan, hingga pemeliharaan status akreditasi fasilitas kesehatan.
Tanpa sertifikat tersebut, kepemimpinan di Puskesmas dianggap rapuh dan tidak memiliki legitimasi teknis untuk menjalankan program kesehatan yang kompleks bagi masyarakat.
Respons Dinas Terkait Kurang Paham
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, dr. Heru Padmonobo, M.Kes, memberikan jawaban singkat. Ia mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai adanya Plt yang menjabat hingga dua tahun.
“Untuk itu saya kurang paham, karena setahu saya semua dikukuhkan definitif adalah tanggal 25 Oktober 2025, kalau tidak keliru,” tulis dr. Heru melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/4/2026).
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, Dr. Moh Syamsul Haris, M.H., menanggapi dingin isu tersebut. Ia meminta data spesifik mengenai Plt yang dianggap telah melewati batas waktu jabatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Silakan (berikan) datanya mana saja yang dianggap kadaluwarsa. Untuk lebih jelasnya, bisa konfirmasi kembali ke Dinas Kesehatan,” ujar Syamsul Haris saat diminta tanggapannya mengenai validitas masa jabatan tersebut.
Dampak pada Mutu Pelayanan
Ketidakjelasan status jabatan dan kompetensi ini dikhawatirkan berdampak langsung pada penurunan mutu pelayanan kesehatan di tingkat akar rumput. Masyarakat Brebes dinilai berhak mendapatkan jaminan pelayanan dari fasilitas kesehatan yang dipimpin oleh pejabat yang sah secara hukum (legal) dan mumpuni secara manajerial (kompeten).
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Brebes untuk melakukan pembenahan birokrasi di sektor kesehatan agar tidak menjadi bom waktu bagi tata kelola daerah.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
