MUSI RAWAS UTARA, DN-II Sejumlah warga Desa Jadi Mulya 1, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), melaporkan adanya dugaan pemotongan atau ‘penyunatan’ dana santunan kematian yang merupakan program bantuan dari Bupati Muratara. Pemotongan ini diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat dengan nominal Rp300.000 per penerima. (12/12/2025).
Kronologi Dugaan Pemotongan
Menurut keterangan warga, setiap masyarakat yang mencairkan dana santunan kematian dikenakan potongan sebesar Rp300.000. Program santunan kematian ini sendiri digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara sebagai upaya meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Pemotongan uang dilakukan dengan alasan untuk biaya pengurusan di Capil dan Dinsos,” terang Gali, salah seorang warga Desa Jadi Mulya 1, di hadapan awak media pada 18 November 2025.
Warga lainnya yang berinisial Y menambahkan bahwa niat baik Pemkab Muratara untuk membantu masyarakat melalui program ini telah tercoreng oleh ulah oknum perangkat desa yang diduga tidak bertanggung jawab.
Warga Menuntut Pertanggungjawaban
Masyarakat Desa Jadi Mulya 1 menyatakan keberatan dan merasa dirugikan atas pemotongan tersebut, mengingat santunan itu seharusnya diterima utuh oleh keluarga yang sedang berduka.
“Kami Masyarakat merasa tidak terima dengan adanya pemotongan uang santunan kematian program Bupati Muratara. Kami meminta agar oknum diduga pelaku penyunatan dana tersebut bertanggung jawab atas apa yang dilakukan nya yang merugikan warga masyarakat dalam pengurusan dana santunan kematian,” tegas Gali.
Pengakuan Sekretaris Desa
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemotongan ini, Andi Kurniawan, Sekretaris Desa (Sekdes) Jadi Mulya 1, membenarkan adanya pengambilan sejumlah uang dari dana santunan tersebut. Namun, ia mengelak jika hal itu disebut sebagai pemotongan.
“Mohon maaf, Pak, bukan pemotongan. Itu biasanya uang operasional, karena kami (perangkat desa) tidak ada uang operasional,” jelas Sekdes Jadi Mulya 1 melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan Sekdes ini mengindikasikan bahwa dana tersebut diambil sebagai biaya operasional desa dalam proses pengurusan santunan, meskipun tidak ada dasar hukum yang jelas mengenai penarikan biaya dari dana bantuan sosial tersebut.
Kepala Desa Belum Beri Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Jadi Mulya 1 belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai dugaan penyunatan dana santunan kematian yang melibatkan perangkat desanya.
Red/Ali Mudrikin, S.H.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
