TEGAL, DN-II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (16/3/2026) pagi.
โRapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah, jajaran Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
โAdapun tiga Raperda yang dibahas meliputi:
โPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
โPenyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
โPerubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
โUrgensi Perlindungan Lahan Pertanian
โDalam pandangannya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan oleh Zaenal Nurohman menyoroti maraknya alih fungsi lahan di Kota Tegal. Ia mencatat bahwa lahan sawah tersisa kurang lebih 480,20 hektar, terutama di wilayah Tegal Selatan dan Tegal Timur.
โ”Kondisi ini menuntut langkah regulatif segera guna mencegah degradasi fungsi lahan yang semakin parah. Penetapan Raperda ini merupakan mandat konstitusional untuk menjamin hak atas pangan masyarakat,” ujar Zaenal.
โPenanggulangan Kebakaran dan Tata Kelola Aset
โSementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Moh. Muslim, memberikan catatan khusus terkait dua Raperda lainnya. Terkait Raperda Penanggulangan Kebakaran, Fraksi Golkar menekankan pentingnya edukasi publik.
โ”Kami meminta agar sosialisasi bahaya kebakaran dilakukan secara rutin. Harapannya, masyarakat memiliki kemandirian dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran di lingkungan masing-masing,” tutur Muslim.
โSelain itu, terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Fraksi Golkar menyoroti pentingnya akurasi data aset. Muslim mendesak Wali Kota untuk menginstruksikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan tertib administrasi.
โ”Kami meminta agar aset pemerintah benar-benar terdata dengan valid. Pengawasan internal harus diperkuat agar pemeriksaan rutin aset berjalan efektif dan transparan,” tegasnya.
โPersetujuan Lanjutan
โSecara keseluruhan, seluruh fraksi di DPRD Kota Tegal menyatakan setuju agar ketiga Raperda tersebut dibahas lebih mendalam melalui alat kelengkapan dewan (AKD) untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Reporter: Bim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
