TEGAL, DN-II Kepemimpinan Kepala Desa Brekat, Kabupaten Tegal, kini berada di bawah pengawasan ketat publik. Munculnya sinyalemen sikap arogan hingga dugaan penyalahgunaan wewenang memicu desakan masif agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan. Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai marwah pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
Etika Kepemimpinan dan Pelanggaran UU Desa
Pengamat pemerintahan Kabupaten Tegal, Surono, menyoroti gaya komunikasi oknum Kades yang dinilai jauh dari nilai humanis. Secara yuridis, Surono mengingatkan bahwa perilaku pejabat desa terikat pada Pasal 26 ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan Kepala Desa untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
“Masyarakat Desa Brekat adalah masyarakat yang beradab. Sangat disayangkan jika seorang pemimpin justru bersikap kasar. Berdasarkan Pasal 29 UU Desa, Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, atau golongan tertentu, serta dilarang menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah jabatan,” ujar Surono, Minggu (15/3/2026).
Ia menekankan bahwa keramahan bukan sekadar etika, melainkan kewajiban pelayan publik dalam mengayomi warga.
Kasus Perusakan Lahan ‘Mangkrak’ Dua Tahun
Persoalan semakin pelik dengan adanya laporan hukum yang dinilai jalan di tempat. Kasus perusakan lahan timun yang dilaporkan ke Polres Tegal dikabarkan belum menunjukkan perkembangan signifikan selama dua tahun. Hal ini memicu pertanyaan terkait efektivitas penegakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Lambannya penanganan ini mendorong warga untuk memohon atensi langsung dari pimpinan tertinggi kepolisian.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengevaluasi kinerja jajaran di Polres Tegal. Hukum harus tegak lurus (equality before the law). Jangan biarkan rakyat kecil kehilangan kepercayaan pada institusi Polri karena kasus yang mengendap terlalu lama,” tegas Surono.
Desak Inspektorat Terapkan Sanksi Administratif dan Pidana
Selain pidana umum, Inspektorat Kabupaten Tegal didorong untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang. Merujuk pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang yang meliputi larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.
Surono menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi kerugian negara, pengembalian kerugian tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sanksi hukum harus tetap berjalan sebagai efek jera. Di momen bulan suci Ramadhan ini, masyarakat butuh ketenangan, bukan kegaduhan akibat perilaku oknum pejabat yang merasa kebal hukum,” tambahnya.
Pejabat Adalah Pelayan Rakyat
Menutup keterangannya, Surono mengingatkan bahwa jabatan publik adalah amanah yang dibiayai oleh pajak rakyat. Profesionalisme adalah harga mati.
“Ingat, pemimpin itu merangkul, bukan memukul. Mereka dibayar oleh rakyat untuk menjadi solusi, bukan menjadi sumber masalah di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
