BANJARNEGARA, DN-II Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memanas. Dua perusahaan penyedia jasa konstruksi resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Banjarnegara ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VII Yogyakarta-Jateng, Kamis (26/3/2026).
โLaporan tersebut dilayangkan oleh CV Paraka Razka dan CV Widyatama Putra Selaras terkait dugaan kejanggalan dan ketidaksesuaian prosedur dalam tender tiga paket proyek peningkatan jalan senilai belasan miliar rupiah.
โPoin Keberatan Pelapor
โDirektur CV Paraka Razka, Angga Cahaya Putra, mengungkapkan bahwa perusahaannya digugurkan secara sepihak meski telah memenuhi seluruh ketentuan dalam Dokumen Pemilihan (Dokmil). Alasan pengguguran yang digunakan pokja, yakni terkait struktur Upah Minimum Kabupaten (UMK), dinilai mengada-ada.
โโDalam Dokmil tidak ada klausul yang menyatakan struktur upah minimum sebagai dasar pengguguran. Evaluasi seharusnya hanya mencocokkan kesesuaian harga tayang, bukan masuk hingga ke struktur pembentuknya,โ tegas Angga.
โIa juga menyoroti kejanggalan penetapan pemenang pada proyek peningkatan jalan Merden โ Lawangawu senilai Rp 9,1 miliar.
โDari 13 peserta, yang dimenangkan justru peringkat ke-12 dengan penawaran lebih tinggi Rp 700 juta dari kami. Ini tidak wajar. Penawaran kami lebih rendah dan sesuai aturan, tapi justru terpental,โ tambahnya.
โHal senada disampaikan Direktur CV Widyatama Putra Selaras, Anugrah Widya Pratama. Ia mempertanyakan transparansi evaluasi pada paket ruas jalan Purwanegara โ Merden (Rp 2,47 miliar) dan Karanggondang โ Pagarpelah (Rp 6,83 miliar).
โโKami melakukan penawaran di atas 80 persen HPS. Tidak ada aturan dalam Dokmil yang menyebut komponen upah tenaga kerja bisa menggugurkan penawaran. Kami akan kawal laporan ini ke KPPU demi keadilan persaingan usaha,โ ujar Anugrah.
โRespon DPUPR Banjarnegara
โMenanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Banjarnegara, Hermawan Tutut, memberikan pembelaan. Ia menyatakan bahwa komponen upah merupakan bagian krusial yang dipantau dalam evaluasi untuk melindungi hak tenaga kerja.
โโBesaran upah dalam penawaran dapat dilihat pada satuan harga pekerjaan saat kurasi bahan. Kami harus memastikan standar UMK terpenuhi sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja sesuai ketetapan pemerintah,โ jelas Hermawan.
โTerkait dimenangkannya peserta peringkat ke-12, Hermawan menegaskan bahwa urutan peringkat bukan satu-satunya penentu, melainkan hasil evaluasi menyeluruh.
โSeluruh penawaran dievaluasi secara berurutan, baik aspek administrasi, teknis, maupun harga. Proses ini juga didampingi oleh Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan nanti,โ terangnya.
โMeski demikian, Hermawan mengaku pihak dinas belum menerima pemberitahuan resmi terkait laporan yang masuk ke KPPU. โUntuk laporan ke KPPU, sementara ini kami belum mendapatkan informasi resmi,โ tutupnya.
โDaftar Proyek yang Disoal:
โPeningkatan Ruas Jalan Merden – Lawangawu (HPS: Rp 9.115.213.199,13)
โPeningkatan Ruas Jalan Purwanegara – Merden (HPS: Rp 2.476.818.618,75)
โPeningkatan Ruas Jalan Karanggondang – Pagarpelah (HPS: Rp 6.838.672.085,55)
โPihak KPPU Wilayah VII saat ini tengah mempelajari bukti-bukti awal yang diserahkan pelapor sebelum diteruskan ke kantor pusat untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
