KABUPATEN TEGAL, DN-II Tata kelola Pemerintahan Desa Berkat, Kecamatan Tarub, kembali menuai kritik tajam. Tokoh masyarakat setempat, Surono, menilai adanya indikasi ketidakprofesionalan serta dugaan penyimpangan dalam menjalankan roda pemerintahan desa, khususnya terkait transparansi dan etika administrasi.
Kepada awak media, Surono menyayangkan sikap salah satu perangkat desa, Mashudi, yang dinilai menunjukkan arogansi dan mulai menjauh dari masyarakat. Menurutnya, hubungan harmonis antara pamong desa dan warga adalah fondasi utama pembangunan.
Kejanggalan Administrasi Surat Undangan
Persoalan ini mencuat saat Inspektorat melakukan peninjauan di lapangan. Ditemukan fakta bahwa surat undangan penting bagi pihak pelapor dan Badan Permusyawaratan Desa BPD disampaikan secara mendadak, melampaui batas kewajaran.
“Surat undangan tersebut tertulis dibuat tanggal 31, namun baru diinformasikan pada pukul 11.00 siang di hari H. Padahal, acara dijadwalkan pukul 08.30 pagi. Ini bukan sekadar kelalaian biasa. Saya melihat ada indikasi unsur kesengajaan untuk menghambat proses yang sedang berjalan,” tegas Surono dengan nada kecewa. (5/4/2026).
Meskipun Saudara Mashudi telah mengakui hal tersebut sebagai bentuk kelalaian, Surono menganggap alasan itu sulit diterima secara logika administrasi, mengingat rentang waktu antara tanggal pembuatan surat dan penyampaiannya terpaut cukup lama.
Transparansi LKPPD yang Buram
Selain masalah birokrasi surat-menyurat, Surono menyoroti belum dipublikasikannya Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa LKPPD. Hingga saat ini, BPD dilaporkan belum menerima pemberitahuan resmi terkait laporan tersebut.
“Pemerintahan yang sehat tercipta jika BPD dan Kepala Desa (Lurah) bisa berjalan selaras, rukun, dan transparan. Jika LKPPD saja belum dibuka ke publik, wajar jika muncul mosi tidak percaya dari masyarakat terkait penggunaan dana desa,” lanjutnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua BPD Desa Berkat, Untung, membenarkan bahwa pihaknya belum menerima LKPPD tahun 2025. Padahal, menurut informasi yang ia terima, laporan tersebut justru sudah ditembuskan ke pihak Kecamatan Tarub.
“Secara aturan, BPD harus mengetahui dan menerima LKPPD tahun 2025. Untuk tahun 2026, batas akhirnya adalah 31 Maret 2026. Namun sampai sekarang kami belum memegang dokumen tersebut,” ungkap Untung.
Tuntutan Klarifikasi dan Permohonan Maaf
Atas rentetan kejadian yang dianggap mencoreng etika pemerintahan, Surono melayangkan dua tuntutan utama:
Permohonan Maaf Terbuka: Saudara Mashudi dituntut segera menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak pelapor dan jajaran BPD atas ketidakprofesionalan administrasi yang terjadi.
Klarifikasi Media: Mengingat persoalan ini menyangkut kepentingan publik, permohonan maaf tersebut harus dipublikasikan melalui media massa agar masyarakat Desa Berkat mendapatkan informasi yang berimbang.
“Sebagai warga, saya sangat kecewa. Kita butuh pelayan masyarakat yang menghargai proses administrasi, bukan yang berlindung di balik kata ‘lalai’ untuk menutupi kesalahan,” pungkas Surono.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
