PAGAR ALAM, DN-II Penegakan hukum di Kota Pagar Alam kini berada di bawah mikroskop publik. RA (24), seorang perempuan yang melaporkan dugaan pelecehan seksual, justru harus menelan pil pahit setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kasus yang menyeret Kepala Kantor Pos Pagar Alam berinisial UB ini memicu debat panas mengenai komitmen perlindungan korban kekerasan seksual di level daerah.
โKronologi: Upaya Mencari Keadilan yang Berujung Pidana
โMata rantai kasus ini bermula pada 8 Desember 2025, saat RA melaporkan UB yang merupakan atasan langsungnya atas dugaan pelecehan seksual. Meski penyidikan telah berjalan dan menetapkan UB sebagai tersangka, kepolisian mengambil langkah kontroversial dengan menetapkan RA sebagai tersangka atas dugaan akses ilegal (membuka ponsel tanpa izin).
โLangkah hukum ini dinilai banyak pihak sebagai preseden buruk bagi ekosistem keadilan. Penetapan RA dianggap sebagai bentuk nyata reviktimisasi, di mana korban justru dipidanakan kembali saat berupaya mengamankan barang bukti untuk memperkuat laporannya.
โUjian Implementasi UU TPKS
โKritik tajam datang dari berbagai praktisi dan aktivis hukum. Mereka menilai kepolisian gagal melihat konteks luas dalam perkara ini. Tindakan RA membuka ponsel tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya pembelaan diri dan pengumpulan bukti tindak pidana seksual yang seringkali sulit dibuktikan tanpa bukti digital.
โ”Jika tindakan korban dalam mencari bukti justru dikriminalisasi, maka semangat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mati di tingkat implementasi. Hukum seolah abai terhadap relasi kuasa yang timpang antara atasan dan bawahan,” tegas seorang aktivis hukum dalam keterangannya.
โGelombang Perlawanan di Jalanan
โKetidakadilan yang dirasakan masyarakat memuncak pada Minggu (5/4/2026). Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagar Alam mengepung Kantor Pos Pagar Alam dalam aksi unjuk rasa besar-besaran. Massa menuntut Polres Pagar Alam segera menghentikan kriminalisasi terhadap RA dan fokus pada penyelesaian perkara utama, yakni pelecehan seksual.
โ”Hukum di kota ini seolah buta. Seorang bawahan yang dilecehkan kini harus menghadapi tuntutan pidana hanya karena berupaya mengungkap kebenaran. Ini adalah kematian nalar keadilan di bawah kaki Gunung Dempo!” teriak salah satu orator aksi di tengah kerumunan massa.
โMenanti Kredibilitas Polri
โHingga saat ini, tekanan publik terus mengalir deras. Kasus ini bukan sekadar urusan personal antara RA dan UB, melainkan menjadi ujian krusial bagi kredibilitas Polres Pagar Alam.
โPublik kini menanti: Apakah hukum akan tegak untuk melindungi martabat manusia, atau justru menjadi instrumen bagi terduga pelaku untuk melakukan serangan balik hukum (strategic lawsuit against public participation)?
โDi bawah bayang-bayang Gunung Dempo, mata masyarakat dunia maya dan nyata kini tertuju pada satu titik: Keadilan untuk RA.
โRedaksi – Publisher
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
