BREBES, DN-II Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes, Hendri Adi Komara, S.Pt., M.Pt., menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen mempermudah akses pupuk bersubsidi. Kebijakan ini dirancang khusus untuk merangkul petani kecil, termasuk mereka yang tidak memiliki lahan pribadi atau hanya berstatus penyewa.
Dalam keterangan resminya pada Minggu (15/3/2026), Hendri menjelaskan bahwa kemudahan ini berlaku bagi petani dengan luas garapan maksimal 2 hektare. Bahkan, petani kecil dengan luas lahan di bawah 0,5 hektare menjadi prioritas utama pemerintah dalam distribusi subsidi ini.
“Pemerintah sudah lebih mempermudah petani mendapatkan pupuk bersubsidi. Tidak ada istilah diskriminasi akses, apalagi mempersulit. Yang kami lakukan adalah memastikan subsidi ini tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar berhak,” ujar Hendri.
Syarat Mendapatkan Pupuk Bersubsidi
Bagi petani di wilayah Kabupaten Brebes yang ingin mengakses bantuan ini, Hendri memaparkan beberapa persyaratan administratif yang cukup sederhana:
Keanggotaan Kelompok: Petani wajib tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan).
Bukti Garapan: Bagi penyewa, wajib melampirkan bukti sewa lahan yang sah, seperti surat keterangan dari Kepala Desa atau bukti setoran pajak tanah.
Dokumen Pribadi: Melampirkan fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan data luas lahan maksimal 2 hektare.
Verifikasi PPL: Petani cukup datang ke Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di tingkat kecamatan untuk proses verifikasi dan pengunggahan data ke RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Inovasi Digital 2026
Memasuki tahun 2026, Hendri menambahkan bahwa proses penebusan pupuk kini semakin modern dan praktis. Petani yang datanya sudah terverifikasi kini cukup menggunakan e-KTP yang telah terintegrasi dengan aplikasi i-Pubers untuk mengakses jatah pupuk mereka di kios resmi.
“Kami membuka lebar pintu akses bagi petani kecil. Dengan syarat-syarat tersebut, hambatan bagi petani yang tidak memiliki lahan sendiri kini sudah dihapuskan,” pungkasnya.
Lokasi Kantor BPP Kecamatan di Brebes
Untuk membantu petani melakukan verifikasi RDKK, berikut adalah panduan lokasi umum Kantor BPP yang biasanya terletak di pusat atau area strategis tiap kecamatan di Brebes:
Wilayah Perkiraan Lokasi Umum
Brebes Kota Biasanya berdekatan dengan area perkantoran dinas/kecamatan.
Wanasari & Bulakamba Terletak di jalur utama atau dekat dengan sentra bawang merah.
Jatibarang & Larangan Berada di area akses utama menuju pusat pasar kecamatan.
Bumiayu & Paguyangan Terletak di wilayah dataran tinggi (Brebes Selatan) dekat kantor kecamatan.
Ketanggungan & Banjarharjo Umumnya berada di jalur utama penghubung antar desa.
Saran untuk Pembaca: Jika petani kesulitan menemukan titik koordinatnya, disarankan untuk langsung bertanya kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di desa masing-masing atau mendatangi Kantor Balai Desa terdekat, karena setiap desa memiliki petugas pendamping dari BPP.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
