BREBES, DN-II Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Brebes dalam rangka penyusunan RKPD tahun 2027 yang digelar Senin (30/3/2026) di Aula KPT Brebes, menuai kritik tajam. Forum yang seharusnya menjadi wadah krusial bagi penyelarasan aspirasi masyarakat tersebut dinilai kehilangan esensi substansialnya setelah pimpinan DPRD meninggalkan ruangan sebelum diskusi dimulai.
Prosedur Penandatanganan Berita Acara Disorot
Aktivis dari Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik, Subhan, menyatakan kekecewaannya secara terbuka di tengah forum. Ia menyoroti kejanggalan prosedur di mana penandatanganan berita acara dilakukan sesaat setelah pembukaan, padahal diskusi kelompok maupun pemaparan pokok-pokok pikiran belum tuntas.
“Logika administrasinya di mana? Berita acara ditandatangani padahal acara belum selesai. Seharusnya dokumen itu diteken setelah ada kajian, perdebatan, dan hasil kesepakatan yang jelas. Saya menduga ini hanya dilakukan karena wakil rakyat ingin cepat-cepat pergi,” cetus Subhan dengan nada kecewa.
Tindakan ini dinilai menabrak prinsip partisipatif dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan guna menyusun rencana pembangunan daerah secara transparan dan akuntabel.
Kritik Pemerintahan Minus DPRD
Ketidakhadiran jajaran pimpinan dan ketua komisi DPRD hingga akhir acara menjadi poin krusial. Diketahui, dari seluruh pimpinan Dewan, hanya satu wakil pimpinan yakni Moch Ikbal Tanjung yang hadir memberikan sambutan, namun segera beranjak meninggalkan lokasi sebelum forum masuk ke inti pembahasan.
Subhan menegaskan bahwa ketidakhadiran legislatif mencederai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memposisikan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan.
“Jika wakil rakyat meninggalkan ruangan di forum legal seperti ini, maka ini bukan lagi perencanaan Pemerintah Daerah yang utuh, melainkan perencanaan ‘Pemerintahan Minus DPRD’. Aspirasi masyarakat yang dititipkan ke Dewan menjadi yatim piatu di forum ini,” tegasnya.
Ancaman Defisit Dana Desa dan Persiapan Pilkades 2027
Selain masalah prosedural, Subhan juga menyoroti penurunan drastis transfer anggaran dari pusat (Dana Desa). Ia mengungkapkan keprihatinan atas merosotnya angka transfer desa yang sebelumnya mencapai Rp 1,5 miliar, kini menyusut tajam hingga di kisaran Rp 700 juta per desa.
Penurunan ini dianggap berbahaya mengingat tantangan besar di tahun 2027, yaitu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
“Pemkab Brebes harus memberikan solusi konkret. Jangan sampai desa dipaksa membiayai hajat demokrasi (Pilkades) di tengah anggaran yang dipangkas habis. Kami mendesak Musrenbang ini diulang secara substansial atau setidaknya dilakukan peninjauan kembali terhadap berita acara yang sudah diteken prematur tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
