BREBES, DN-II Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) memicu munculnya berbagai gagasan segar terkait efisiensi anggaran di tingkat lokal. Salah satu usulan yang mencuat adalah penyederhanaan manajemen Sekolah Dasar (SD) melalui kebijakan Satu Desa Satu Kepala Sekolah. (4/4/2026).
Usulan ini dilayangkan oleh Rusmono, seorang pegiat tata kelola pendidikan di Kabupaten Brebes. Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati, Sekretaris Daerah, dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes, ia mendorong reformasi struktural guna menekan beban belanja pegawai.
Menekan Belanja Pegawai Sesuai Mandat UU
Rusmono menjelaskan bahwa usulannya didasari oleh Pasal 146 UU HKPD yang memandatkan setiap pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD.
“Kabupaten Brebes harus melakukan langkah progresif untuk mencapai angka tersebut. Salah satu cara paling konkret adalah dengan melakukan perampingan jabatan struktural kepala sekolah tanpa harus menutup atau melakukan regrouping fisik sekolahnya,” ungkap Rusmono.
Ia membandingkan beban manajerial SD dengan jenjang pendidikan di atasnya. “Ada ketimpangan manajemen. Jenjang SMP atau SMA yang siswanya mencapai ribuan saja cukup dipimpin satu kepala sekolah. Sementara di tingkat SD, setiap gedung atau unit sekolah memiliki kepala sekolah sendiri-sendiri, padahal lokasinya seringkali berdekatan dalam satu desa,” tambahnya.
Simulasi Penghematan Rp 2,5 Miliar per Bulan
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 814 SD di Kabupaten Brebes yang tersebar di 297 desa. Jika kebijakan “Satu Desa Satu Kepala SD” diterapkan, maka jumlah jabatan kepala sekolah dapat dirampingkan secara signifikan dari 814 menjadi hanya 297 orang.
Dalam analisisnya, Rusmono memaparkan hitungan matematis potensi penghematan anggaran daerah:
Pengurangan Jabatan: 517 jabatan kepala sekolah.
Estimasi Tunjangan/Biaya Manajerial: Rp 5.000.000 per bulan.
Total Penghematan: Mencapai Rp 2,58 miliar per bulan atau lebih dari Rp 30 miliar per tahun.
Solusi Kesejahteraan bagi Guru P3K
Menariknya, Rusmono menekankan bahwa hasil efisiensi ini bukan untuk memangkas hak pendidik, melainkan untuk redistribusi kesejahteraan. Dana segar sebesar Rp 2,58 miliar per bulan tersebut dinilai mampu menampung sekitar 861 tenaga P3K baru dengan asumsi gaji Rp3 juta per orang.
“Ini adalah solusi bagi nasib rekan-rekan guru P3K. Dengan manajemen yang lebih ramping, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru-guru honorer atau lulusan baru yang mumpuni,” tegas pria yang akrab dengan jargon Guru Garis Lurus tersebut.
Tantangan Manajemen Modern
Di era digitalisasi saat ini, Rusmono optimis seorang kepala sekolah mampu mengelola beberapa unit sekolah dalam satu wilayah desa. Apalagi saat ini banyak tenaga pendidik yang sudah berkualifikasi S2 dengan kompetensi manajerial yang tinggi.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Pendidikan maupun Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes belum memberikan respons resmi terkait usulan teknis tersebut. Meski demikian, wacana ini menjadi diskursus penting di tengah upaya pemerintah daerah menyinkronkan postur anggaran dengan regulasi pusat yang semakin ketat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
