BANGKINANG, DN-II Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kampar menjadi saksi bisu perdebatan sengit mengenai masa depan ekosistem di Kabupaten Kampar. Dalam sidang perkara lingkungan hidup bernomor 240/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn, ahli lingkungan membongkar dugaan pelanggaran pengelolaan limbah yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat lokal.
Sidang yang menghadirkan gugatan Yayasan Sinergi Nusantara Abadi melawan PT Tunggal Yunus ini mencapai babak krusial saat menghadirkan saksi ahli, Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si. Pakar lingkungan dari UIN Suska Riau tersebut memaparkan analisis tajam mengenai potensi kerusakan lingkungan akibat tata kelola limbah yang diduga serampangan.
Soroti Pelanggaran Standar Baku Mutu
Di hadapan Majelis Hakim, Dr. Elviriadi menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas administratif. Ia menyoroti kewajiban pembangunan kolam limbah yang harus kedap air sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
”Limbah bukan sekadar angka di atas kertas uji laboratorium. Kegagalan memastikan kolam limbah kedap air berpotensi besar menyebabkan rembesan yang mencemari air tanah dan permukaan. Ini adalah ancaman nyata bagi ekosistem,” tegas Elviriadi dalam kesaksiannya.
Ekologi dan Marwah Melayu
Lebih lanjut, Elviriadi menjelaskan bahwa dampak pencemaran tidak berhenti pada parameter kimiawi, melainkan merambah ke dimensi sosial dan kultural. Ia mengaitkan kelestarian alam dengan kearifan lokal masyarakat Melayu yang menjunjung tinggi alam sebagai bagian dari identitas.
”Jika sungai tercemar dan tanah rusak, maka yang hilang bukan hanya kualitas lingkungan, tetapi juga marwah kehidupan masyarakat setempat. Alam adalah urat nadi kehidupan mereka,” tambahnya.
Harapan pada Penegakan Hukum
Kesaksian ini menjadi sorotan tajam bagi para pelaku usaha di Riau. Pasalnya, perkara ini diharapkan menjadi preseden hukum yang kuat bahwa investasi di daerah tidak boleh menomorduakan keselamatan lingkungan.
Gugatan ini mencerminkan keresahan warga yang selama ini bergantung pada sumber air bersih di sekitar wilayah operasional perusahaan. Masyarakat kini menaruh harapan besar pada putusan Majelis Hakim agar tidak hanya melihat dari kacamata administratif, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekologis jangka panjang.
Kini, publik menunggu keputusan akhir dari PN Kampar. Apakah keadilan ekologis akan ditegakkan, atau justru kepentingan industri yang kembali diutamakan?
Red
Sumber: Yayasan Sinergi Nusantara Abadi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
