TANGERANG, DN-II Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa kini berada dalam sorotan tajam. Di balik urgensi penyediaan fasilitas kesehatan, proses pembebasan lahan tahun 2020-2022 diduga menyimpan sengkarut hukum yang pelik. Kini, publik menanti apakah Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 akan memperkuat penegakan hukum atau justru menjadi pintu masuk bagi impunitas para pelaku.
Dominasi APHP dan Kejanggalan Appraisal
Data yang dihimpun tim redaksi mengungkap adanya konsentrasi kepemilikan lahan yang mencolok. Pemilik badan hukum berinisial TWS tercatat menguasai lahan seluas 34.790 mยฒ dengan total ganti rugi mencapai Rp42,47 miliar.
Terdapat anomali pada dasar penilaian harga (appraisal). TWS menerima ganti rugi sebesar Rp1,22 juta/mยฒ untuk lahan seluas 3,4 hektar, harga yang hampir identik dengan pemilik berinisial Hmd (Rp1,225 juta/mยฒ) yang hanya memiliki lahan seluas 500 mยฒ.
Titik paling krusial terletak pada penggunaan dokumen Akte Pengoperan Hak Prioritas (APHP) oleh TWS dan pemilik lain berinisial IS (5.724 mยฒ). Secara legalitas, APHP dipandang sebagai bukti hak yang lebih lemah dibandingkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Muncul dugaan adanya upaya sistematis penguasaan lahan menggunakan dokumen “lemah” tepat sebelum proyek strategis ini dimulai.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BPK Sebagai ‘Pemain Tunggal’ Penghitung Kerugian Negara
Lahirnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya otoritas penghitung kerugian negara menjadi variabel baru dalam kasus ini.
Praktisi hukum, Akhwil, S.H., menilai transisi ini sebagai ujian prosedur. “Jika audit yang digunakan bukan dari BPK, atau kerugian belum bersifat actual loss (nyata dan pasti), maka unsur delik korupsi secara teknis menjadi lemah,” jelasnya.
Namun, pengamat hukum Irwansyah, S.H., memperingatkan agar putusan tersebut tidak disalahgunakan.
“Putusan MK harus menjadi instrumen presisi untuk menyelamatkan uang rakyat, bukan perisai bagi oknum untuk berlindung di balik prosedur birokrasi,” tegas Irwansyah, Jumat (10/4/2026).
Polemik SP3: ‘Bayar Lalu Bebas’?
Isu mengenai penghentian penyidikan (SP3) pasca-adanya pengembalian dana puluhan miliar rupiah kian memanaskan situasi. Aktivis antikorupsi mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Jika pola ‘bayar lalu bebas’ dilegalkan lewat celah administrasi, maka efek jera akan runtuh,” ujar salah satu aktivis dalam diskusi publik di Tangerang (6/4). Fokus penyelidikan kini bertumpu pada apakah kelebihan bayar tersebut murni kekeliruan administratif atau terdapat Mens Rea (niat jahat) dalam bentuk penggelembungan harga (mark-up).
Melawan Kriminalisasi Lewat Praperadilan
Kasus ini juga menyisakan catatan kelam bagi kemerdekaan pers. Pengusaha berinisial W sebelumnya melaporkan media lokal dan aktivis TS ke Polda Metro Jaya pada 2024 setelah skandal ini mencuat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai langkah perlawanan dan untuk menjamin akuntabilitas, masyarakat kini mendorong jalur Praperadilan. Langkah ini dinilai sebagai cara paling elegan untuk menguji:
Validitas prosedur SP3 di bawah kacamata KUHAP.
Kesesuaian audit yang digunakan dengan standar “Audit Konstitusional” BPK pasca-putusan MK terbaru.
“Praperadilan adalah cara memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambah Akhwil.
Hingga berita ini diunggah, Dinas Pertanahan Kabupaten Tangerang dan BPK Perwakilan Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait validitas dokumen APHP maupun status terbaru dari audit investigatif proyek RSUD Tigaraksa.
Tim Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
