TEGAL, DN-II Niat hati mengubah nasib dengan bekerja di Portugal, Jaji Mulyono, seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Tegal, justru terjebak dalam ketidakpastian. Selama tiga tahun, ia terkatung-katung tanpa kejelasan keberangkatan meski telah menyetorkan uang belasan juta rupiah kepada seorang oknum. (1/4/2026).
Didampingi pihak keluarga, Jaji mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan total uang sebesar Rp17 juta kepada oknum berinisial AK. Namun, janji manis untuk dipekerjakan di luar negeri tersebut tak kunjung menjadi kenyataan.
“Keponakan saya sudah menyerahkan uang total Rp17 juta sejak tiga tahun lalu. Ada bukti kuitansi untuk pembayaran Rp5 juta dan Rp7 juta, sementara sisanya Rp5 juta dikirim tanpa kuitansi,” ungkap perwakilan keluarga saat memberikan klarifikasi kepada awak media.
Persoalan kian pelik lantaran Jaji tidak mengetahui secara pasti legalitas perusahaan PT maupun alamat kantor yang menaunginya sejak awal. Pihak keluarga kini menuntut pertanggungjawaban penuh. “Jika memang tidak bisa diberangkatkan, kami menuntut agar uang tersebut dikembalikan sepenuhnya,” tegasnya.
Temuan Disnaker Kabupaten Tegal
Guna mencari keadilan, keluarga korban mendatangi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tegal. Dalam pertemuan yang diterima oleh Kabid Hubungan Industrial, Agus Masani, dan Ovi Utami, ditemukan fakta bahwa prosedur yang dialami Jaji patut dipertanyakan.
Pihak Disnaker menyatakan bahwa hanya ada dua perusahaan penempatan resmi yang terdata di wilayah tersebut untuk sektor tertentu. Atas dasar itu, Disnaker menyarankan korban untuk segera menempuh jalur resmi.
“Kami disarankan oleh pihak Disnaker untuk segera membuat aduan tertulis melalui hotline BKO Bursa Kerja Online agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara administratif maupun hukum,” tambah pihak keluarga.
Klarifikasi Pihak Perusahaan
Penelusuran berlanjut ke alamat PT Noval Anugerah Tata Jaya yang berlokasi di Perumahan 29, Harjosari Lor. Namun, pemilik perusahaan tidak dapat ditemui. Awak media hanya ditemui oleh penasihat hukum perusahaan, Wahyu. 
Saat dikonfirmasi mengenai alasan keterlambatan keberangkatan yang mencapai tiga tahun sementara ada CPMI lain yang baru mendaftar namun sudah berangkat Wahyu berdalih hal tersebut berkaitan dengan proses birokrasi.
“Bisa jadi masih dalam pengurusan di kedutaan. Kalau tidak berangkat, perusahaan otomatis rugi. Setelah proses selesai, barulah mereka diberangkatkan,” dalih Wahyu.
Edukasi Regulasi: SIUPPAK vs SIP3MI
Terkait simpang siur perizinan di sektor maritim, Wahyu yang juga merupakan praktisi di bidang terkait, menjelaskan adanya perbedaan payung hukum dalam penempatan pekerja migran.
Ia menekankan bahwa masyarakat harus memahami perbedaan antara perusahaan yang memegang SIP3MI (di bawah Kemnaker) dan SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
“Sektor pelayaran jalurnya berbeda, yakni melalui Hubla atau Syahbandar. Sejak 2022, memang ada penertiban administrasi dan paspor dari Pemerintah dan Kapolri untuk memastikan keamanan pekerja,” terangnya. Menurutnya, perusahaan dengan izin SIUPPAK tetap legal memberangkatkan pekerja selama mengikuti regulasi Kemenhub, meskipun tidak tercatat sebagai PJTKI umum di Disnaker.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada. Pastikan legalitas perusahaan, jenis izin yang dimiliki, serta kejelasan kontrak sebelum menyerahkan sejumlah uang agar tidak menjadi korban penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja.
Reporter: Teguh
Editor: Red/Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
