KABUPATEN TEGAL, DN-II Inspektorat Daerah Kabupaten Tegal melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) resmi melakukan pendalaman terkait aduan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan di salah satu Pemerintah Desa (Pemdes). Langkah ini diawali dengan klarifikasi maraton terhadap belasan perangkat desa untuk memverifikasi laporan warga.
Fokus Pemeriksaan: Dana Rp240 Juta hingga Sewa Tanah
Pengendali Teknis Tim Irbansus, Murtadho, menyatakan bahwa kehadiran tim di lapangan merupakan tindak lanjut dari surat aduan warga yang masuk. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini berfokus pada ranah administratif dan tata kelola keuangan desa.
“Kedatangan kami adalah tindak lanjut laporan warga. Ini pemeriksaan khusus untuk membedah tata kelola keuangan desa. Perlu digarisbawahi, ranah kami adalah administratif, bukan kasus pidana umum yang menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Murtadho, Rabu (1/4/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lima poin krusial yang menjadi materi pemeriksaan tim Irbansus:
Penyempurnaan aduan tertanggal 27 Maret 2026.
Dugaan ketidakjelasan penggunaan anggaran senilai kurang lebih Rp240 juta.
Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dianggap bermasalah.
Alokasi dana Ketahanan Pangan.
Persoalan sewa tanah seluas 20 hektar yang diduga dananya tidak digunakan sesuai peruntukan.
Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan
Dalam proses klarifikasi tersebut, tim mengundang 14 orang yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkat desa setempat. Meski pemeriksaan berlangsung intensif, Murtadho menjamin fungsi pelayanan desa tidak terganggu.
“Dari 14 orang yang kami undang, dua orang tetap disiagakan di kantor desa agar pelayanan kepada masyarakat tidak lumpuh. Kami ingin pemeriksaan berjalan, namun hak publik mendapatkan pelayanan harus tetap prioritas,” tegasnya.
Secara struktural, tim ini bekerja di bawah koordinasi Kabid Irbansus, Daryanti, dan bertanggung jawab langsung kepada Inspektur Daerah Kabupaten Tegal, Said Nur.
Menuju Tahap Audit Investigasi
Saat ini, penanganan perkara masih dalam tahap klarifikasi dan telaah. Mengingat adanya penyempurnaan aduan pada akhir Maret lalu, Irbansus bergerak cepat untuk memanggil pihak terkait guna mencari titik terang.
Hasil klarifikasi ini nantinya akan dilaporkan secara berjenjang kepada dinas terkait dan Camat. Pihak pelapor juga akan diundang untuk mendengarkan simpulan akhir.
“Dari hasil ini baru akan ditentukan, apakah akan ditingkatkan ke tahap audit investigasi atau pemeriksaan khusus lebih lanjut,” tutup Murtadho.
Inspektorat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga hasil audit resmi diterbitkan.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
