KEBUMEN, DN-II Citra industri jasa pengiriman logistik kembali tercoreng oleh ulah tidak profesional oknum kurir dan staf administrasi salah satu perusahaan ekspedisi ternama. Endang Fitriani Sugeng, seorang warga Kebumen, harus menelan kerugian setelah ponsel senilai Rp850.000 miliknya raib akibat prosedur pengiriman yang dinilai serampangan dan mengabaikan standar keamanan.
Kronologi: Prosedur Absurd Berujung Kehilangan
Peristiwa ini bermula pada Selasa (31/3/2026), saat kurir mengirimkan paket berisi satu unit ponsel ke kediaman Endang. Mengingat kondisi rumah sedang kosong karena penghuni sedang bekerja, kurir tersebut diduga tidak menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku seperti membawa kembali barang ke gudang (retur) atau menitipkannya ke kerabat terdekat.
Berdasarkan pengakuan yang diterima korban, kurir berdalih telah “mengamankan” paket tersebut dengan cara yang tidak lazim: menaruhnya di pojok pintu dan menutupinya dengan sandal jepit. Mengingat lokasi rumah korban berada tepat di pinggir jalan raya yang ramai, paket tersebut hilang sebelum pemilik rumah tiba di kediaman pada pukul 18.00 WIB.
”Harusnya pakai logika. Kalau rumah kosong dan tidak ada tetangga, bawa kembali ke gudang. Rumah saya di pinggir jalan; menaruh barang di bawah sandal itu sama saja memancing pencuri. Saya menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak perusahaan!” tegas Endang dengan nada kecewa.
Krisis Etika: Dihina Brisik Hingga Pemblokiran Sepihak
Bukannya mendapatkan solusi atau permohonan maaf, upaya Endang untuk meminta pertanggungjawaban melalui layanan pelanggan Customer Service via WhatsApp justru berujung pelecehan verbal. Oknum admin yang merespons keluhan tersebut menunjukkan sikap arogan yang jauh dari standar layanan publik.
Saat korban menegaskan akan menempuh jalur hukum atas kerugian materil yang dialaminya, oknum admin hanya membalas singkat dengan kata: “Brisik.” Tak berselang lama setelah pesan bernada menghina tersebut dikirim, nomor kontak korban langsung diblokir secara sepihak, memutus seluruh akses mediasi dan komunikasi.
Kontradiksi Slogan dan Ancaman Jalur Hukum
Endang menyoroti kontradiksi tajam antara slogan perusahaan yang menjanjikan “Keamanan dan Kebahagiaan” dengan kenyataan pahit yang ia terima di lapangan. Menurutnya, tindakan memblokir nomor konsumen yang sedang dirugikan adalah bukti nyata tidak adanya itikad baik dari manajemen ekspedisi tersebut.
”Ini bukan sekadar soal uang 850 ribu rupiah, tapi soal martabat konsumen. Kesalahan ada pada prosedur kurir mereka, tapi mengapa saya sebagai korban justru diperlakukan seperti pengganggu?” ungkapnya.
Atas insiden ini, Endang menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi ke pihak kepolisian serta berkoordinasi dengan lembaga perlindungan konsumen. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi industri jasa pengiriman agar lebih ketat dalam mengawasi implementasi SOP di lapangan serta menjaga etika komunikasi di lini layanan pelanggan.
Narahubung:
Endang Fitriani Sugeng
(Korban/Pelapor)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
