BREBES, DN-II Sebanyak 25 siswa Kelompok Belajar (KB) Kasih Ibu 2, Desa Pulosari, Kecamatan Brebes, mengikuti kegiatan outing class edukatif di Kantor Satpol PP Kabupaten Brebes, Selasa (20/1). Kunjungan ini bertujuan membekali anak-anak dengan pemahaman mitigasi kebakaran dan penanganan hewan liar sejak usia dini.
Kepala Sekolah KB Kasih Ibu 2, Sri Nurtati, mengungkapkan bahwa agenda ini merupakan bagian dari kurikulum luar kelas untuk memperluas cakrawala pengetahuan siswa di luar teori sekolah.
“Dari total 28 anak, hari ini ada 25 siswa yang hadir. Mereka sangat antusias melihat langsung peralatan dan simulasi yang diberikan oleh petugas,” ujar Sri Nurtati di sela-sela kegiatan.
Edukasi Aplikatif: Melawan Api dan Menjinakkan “Teror” Ular
Dalam kunjungan tersebut, para siswa mendapatkan materi yang sangat relevan dengan situasi darurat sehari-hari. Personel Satpol PP (Bidang Damkar) memberikan edukasi melalui dua simulasi utama:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Simulasi Pemadaman Kebakaran: Siswa dikenalkan dengan bahaya api, cara melaporkan kejadian, hingga langkah-langkah penyelamatan diri yang aman.
Penanganan Hewan Liar (Rescue): Edukasi mengenai tindakan yang harus diambil jika menemukan ular atau hewan berbahaya lainnya yang masuk ke lingkungan rumah.
“Kegiatan ini sangat luar biasa bagi anak-anak. Ilmu yang didapat sangat aplikatif dan krusial untuk keselamatan mereka di masa depan,” tambah Sri.
Inisiatif Mandiri: Edukasi Berkualitas Tanpa Beban Biaya
Hal yang patut diapresiasi dari kunjungan ini adalah prinsip kemandirian dan transparansi biaya yang diterapkan pihak sekolah. Sri menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini tidak membebani orang tua siswa sama sekali.
Untuk menyiasati biaya transportasi, para guru dan wali murid sepakat menggunakan kendaraan pribadi secara kolektif.
“Siswa tidak dipungut biaya apa pun. Karena lokasi yang cukup terjangkau, kami berangkat menggunakan motor masing-masing. Kami sengaja menghindari penggunaan kendaraan sewaan seperti ‘odong-odong’ agar tidak muncul biaya tambahan bagi orang tua,” jelasnya.
Selain itu, ia memuji kemudahan birokrasi yang diberikan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Brebes. Menurutnya, layanan edukasi publik ini dapat diakses secara gratis.
“Kami sangat berterima kasih. Pihak Satpol PP tidak memungut biaya administrasi apa pun. Kami hanya perlu menyerahkan surat pengantar formal dari desa sebagai prosedur,” pungkas Sri Nurtati.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran akan keselamatan diri (safety awareness) dapat tertanam kuat dalam karakter anak sejak dini, sekaligus mempererat sinergi antara instansi pelayanan publik dengan masyarakat pendidikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Jakarta, DN-II Pemerintah pusat meminta seluruh kepala daerah agar presisi, tepat, dan akurat dalam menyampaikan data kebutuhan pascabencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Langkah tersebut penting agar seluruh intervensi pemerintah dapat tepat sasaran dan mempercepat proses rehabilitasi maupun rekonstruksi di daerah terdampak.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat memberikan penjelasan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Bima menjelaskan, pemerintah pusat telah melakukan dialog langsung dengan berbagai daerah terdampak bencana. Dari hasil peninjauan lapangan tersebut, pemerintah memperoleh gambaran bahwa penanganan pascabencana kali ini harus berbasis perencanaan yang menyeluruh, mencakup aspek sosial, ekonomi, politik, hingga penganggaran. Karena itu, kualitas data yang disampaikan pemerintah daerah (Pemda) menjadi kunci utama.
Ia mengatakan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera. Karena itu, peran aktif kepala daerah dalam menyampaikan data yang lengkap dan valid menjadi sangat penting agar berbagai intervensi kementerian dan lembaga dapat segera direalisasikan.
Dalam kesempatan tersebut, Bima juga menyampaikan kebijakan Presiden terkait relaksasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun untuk seluruh daerah di ketiga provinsi, baik yang terdampak bencana langsung maupun tidak. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang meluas di berbagai wilayah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pemerintah mendorong penyaluran TKD dilakukan di awal tahun untuk mempercepat pemulihan ekonomi daerah. Ia berharap, daerah yang menerima relaksasi TKD tetap memprioritaskan penggunaannya bagi penanganan bencana dan mendukung daerah terdampak di sekitarnya.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa TKD bukan satu-satunya instrumen pemulihan. Pemerintah menyiapkan berbagai intervensi lintas kementerian, antara lain bantuan sosial, Dana Tunggu Hunian, dukungan pemulihan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta rehabilitasi lahan pertanian rusak ringan dan sedang agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat segera pulih.
Selain itu, untuk memulihkan pelayanan publik, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerjunkan 1.138 personel praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri untuk membantu operasional kantor-kantor dinas di daerah terdampak. Kolaborasi personel dari unsur TNI dan Polri juga terus diperkuat di berbagai titik.
Sementara itu, dalam tayangan video pendek, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta dukungan penuh dari Komisi II DPR RI, baik dalam bentuk pengawasan maupun dukungan kebijakan. Hal ini untuk memastikan proses pembangunan kembali daerah bencana berjalan sesuai target.
“Kami mohon dukungan penuh dari Komisi II dalam hal pengawasan, penganggaran, maupun pemberian masukan, agar kami dapat bekerja secara maksimal untuk kepentingan masyarakat yang terdampak,” tandasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wamendagri Akhmad Wiyagus, jajaran pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait.
Red
Jakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan pembangunan di Tanah Papua. Upaya ini salah satunya dilakukan dengan mengawal realisasi dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun berjalan dan mendorong percepatan penetapan Rencana Anggaran dan Program (RAP) dana Otsus tahun berikutnya.
Hal tersebut diungkapkan Ribka dalam keterangannya saat menyampaikan data terbaru penyampaian RAP Dana Otsus Tahun 2026 per 19 Januari 2026 di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Pada tahun anggaran 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil mengawal dan memastikan seluruh dana Otsus Tahun 2025 terealisasi 100 persen. “Berkat pengawasan ketat kami, di 2025 semua dana Otsus terealisasi 100 persen, yang tahun sebelum-sebelumnya belum pernah terjadi,” ujarnya.
Ribka juga menjelaskan, hingga 19 Januari 2026, dari total 6 provinsi dan 42 kabupaten/kota di Papua, sebanyak 29 pemerintah daerah (Pemda) telah menyelesaikan RAP final. Sedangkan 19 Pemda lainnya masih dalam proses penyempurnaan.
Ribka merinci, Provinsi Papua Selatan menjadi satu-satunya provinsi yang seluruh Pemdanya telah menyelesaikan RAP final. Di Provinsi Papua, 9 Pemda telah menyelesaikan RAP final dan 1 Pemda yakni Kabupaten Waropen, telah mengirimkan dokumen tapi belum final. Provinsi Papua Pegunungan mencatat 6 Pemda telah RAP final dan 3 Pemda belum RAP final, yaitu Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, dan Kabupaten Nduga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selanjutnya, di Provinsi Papua Tengah, 5 Pemda telah RAP final dan 4 Pemda lainnya masih belum menyelesaikan RAP Final, yakni Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai. Di Provinsi Papua Barat Daya, tercatat 2 Pemda telah RAP final dan 5 Pemda belum RAP final, meliputi Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Maybrat.
Sementara itu, di Provinsi Papua Barat, 2 Pemda telah menyelesaikan RAP final. Kemudian 6 Pemda di daerah tersebut belum merampungkannya, yakni Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Ribka menekankan pentingnya percepatan penetapan RAP Otsus Tahun 2026. Bagi Pemda yang belum menyampaikan RAP final, Ribka menginstruksikan agar segera dilakukan penyempurnaan dan penetapan RAP Otsus Tahun 2026 sesuai ketentuan dengan batas waktu yang akan ditetapkan. Guna mempercepat proses tersebut, Kemendagri akan melakukan kunjungan langsung ke wilayah Pemda terkait.
“Kami akan melaksanakan kunjungan ke wilayah pemerintah daerah yang belum menyelesaikan RAP Otsus Tahun 2026 bersama Ditjen Bina Keuda, guna melakukan pendampingan langsung, klarifikasi kendala, serta percepatan penyempurnaan dan percepatan RAP final sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ribka.
Selain itu, ia menegaskan komitmen Kemendagri untuk terus memperbaiki tata kelola Dana Otsus. Ribka juga mendorong seluruh Pemda di 6 provinsi serta 42 kabupaten dan kota di Papua menetapkan APBD dan menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) paling lambat pada bulan ini. Langkah ini penting agar tidak terjadi keterlambatan pembangunan di daerah.
Red
Jakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan stadion sepak bola di daerah secara profesional, aman, dan berkelanjutan dengan mengedepankan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal tersebut disampaikannya saat membuka Forum Diskusi Aktual bertajuk “Strategi Pengelolaan Kawasan Stadion Sepak Bola di Daerah Berbasis Pemberdayaan UMKM” di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam sambutannya, Wiyagus menjelaskan sepak bola di Indonesia bukan sekadar cabang olahraga, melainkan telah menjadi fenomena sosial dan ekonomi dengan basis penggemar yang sangat besar. Ia menyebutkan, antusiasme masyarakat terhadap sepak bola mencapai hampir 69 persen dari total penduduk Indonesia, dengan jumlah suporter fanatik puluhan juta orang.
“Besarnya basis penggemar ini menjadikan sepak bola bukan sekadar olahraga ya, tetapi juga fenomena sosial dan ekonomi yang memiliki daya ungkit besar ya,” ujar Wiyagus.
Ia menjelaskan, dalam satu dekade terakhir pemerintah pusat telah membangun dan merevitalisasi sedikitnya 17 stadion menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, dalam praktiknya, banyak stadion tersebut belum dikelola secara optimal dan profesional, bahkan hanya digunakan saat ada pertandingan tertentu.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari penetapan operator stadion, pembiayaan operasional dan pemeliharaan, hingga skema kerja sama dengan klub sepak bola maupun pihak ketiga. Sebagian klub di daerah juga masih menghadapi keterbatasan kapasitas manajerial dan finansial.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Wiyagus juga menyoroti tantangan penyelenggaraan pertandingan sepak bola di daerah yang masih berkaitan dengan aspek keamanan, keselamatan, dan ketertiban, terutama dalam mengelola mobilitas suporter dalam jumlah besar. Meski demikian, ia menilai kehadiran puluhan ribu penonton sesungguhnya membuka peluang ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat sekitar stadion.
“Peluang ekonomi yang muncul dari kehadiran puluhan ribu penonton seperti usaha kuliner, merchandise, kemudian juga transportasi lokal, dan ekonomi kreatif [namun] belum dikelola secara terintegrasi dalam kebijakan daerah,” jelasnya.
Guna menjawab tantangan tersebut, ia menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran terkait optimalisasi pemanfaatan stadion sepak bola dan penyelenggaraan olahraga sepak bola di daerah. Surat edaran tersebut menegaskan stadion sebagai aset strategis daerah yang harus dikelola secara profesional serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, surat edaran ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah (Pemda), klub sepak bola, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk dalam pemberdayaan UMKM. Salah satu bentuknya melalui penyediaan ruang usaha paling sedikit 30 persen pada infrastruktur publik sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.
Wiyagus berharap forum diskusi ini dapat menjadi ruang strategis untuk mempertemukan perspektif kebijakan di tingkat pusat, praktik pengelolaan di daerah, serta pelaku industri olahraga. Dengan demikian, nantinya dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konstruktif dan implementatif.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Fahsul Falah, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, perwakilan kementerian/lembaga dan daerah, sejumlah pengurus klub sepak bola, serta pihak terkait lainnya.
Red
Slawi, DN-II Dalam rangka menciptakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tegal, IPDA Henry Ade Birawan, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Siyanma Pagi pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Simpang Empat Langon Timur, Kelurahan Procot, Slawi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H., serta sebagai implementasi kebijakan Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., dalam rangka meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat berlalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan dan teguran simpatik kepada para pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda listrik serta pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah tidak berlaku.
Teguran disampaikan secara humanis dan persuasif, disertai penjelasan mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Petugas juga mengingatkan pengendara untuk segera menunaikan kewajibannya melakukan registrasi kendaraan di Samsat, guna memastikan kendaraan yang digunakan telah memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa Polres Tegal terus mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis dalam pelaksanaan tugas lalu lintas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi administrasi kendaraan, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Kepatuhan masyarakat merupakan kunci utama dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kapolres.
Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa kegiatan Siyanma Pagi akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan kepadatan arus lalu lintas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas sehingga dapat bersama-sama mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Tegal. ( Bim )
BREBES, DN-II Status legalitas menara telekomunikasi (tower) di Desa Sarireja, Kabupaten Brebes, kian memicu tanda tanya besar. Meski telah berdiri selama dua tahun di kawasan sensitif yang bersinggungan dengan saluran air kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), pihak otoritas terkait belum memberikan jawaban tegas mengenai izin bangunan tersebut. (20/1/2026).
Ketidakjelasan Izin dan Prosedur PPID
Persoalan ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa tower tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—istilah baru pengganti IMB. Saat dikonfirmasi, Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR/DPSDAPR) Kabupaten Brebes melalui staf Bidang Tata Ruang, Adam Muakhor, enggan memberikan detail data.
Pihaknya justru mengarahkan masyarakat atau media untuk menempuh jalur birokrasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Sesuai arahan Kabid Tata Ruang, Ibu Dewi Wijayanti, segala permintaan data publik harus bersurat secara tertulis ke PPID di Diskominfo Brebes. Itu SOP yang berlaku,” ujar Adam, Selasa (20/1). Terkait lokasi yang berdekatan dengan saluran air, ia menambahkan bahwa hal tersebut merupakan ranah koordinasi dengan BBWS.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan
Ketidakjelasan izin ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi ketat, di antaranya:
UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Mengatur bahwa setiap bangunan gedung harus memiliki standar teknis dan PBG. Jika terbukti tanpa izin, bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran.
Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2022: Mengenai pemanfaatan ruang di sekitar sempadan sungai. Pembangunan di area kewenangan BBWS memerlukan rekomendasi teknis (Rekomtek) yang ketat demi keamanan infrastruktur air.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2015: Tentang Penataan dan Pembinaan Menara Telekomunikasi. Pasal di dalamnya mensyaratkan koordinasi lintas instansi (sembilan dinas teknis) sebelum menara didirikan.
Respon Instansi: Antara “Proses” dan Bungkam
PJ Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes, Ridho Khaeroni, ST, menyatakan bahwa pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak Perda. Di sisi lain, Kepala Satpol PP dan Damkar Brebes, Caridah, saat dikonfirmasi via pesan singkat hanya memberikan jawaban singkat bahwa status tower tersebut masih dalam “on proses”.
“Informasi mengenai tower di Desa Sarireja yang diduga bermasalah sudah berada di Diskominfo Brebes,” tulis Caridah dalam pesan singkatnya, Senin (19/1).
Namun, upaya konfirmasi kepada Kepala Diskominfo Brebes, Warsito Eko P, pada Selasa (20/1) tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan tidak mendapatkan respon hingga berita ini diterbitkan.
Urgensi Transparansi Publik
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), status perizinan sebuah bangunan yang berdampak pada lingkungan adalah informasi yang seharusnya dapat diakses oleh publik tanpa hambatan birokrasi yang berbelit, terutama jika menyangkut fungsi pengawasan masyarakat.
Kini, bola panas berada di tangan Diskominfo dan Satpol PP Brebes. Masyarakat menunggu ketegasan pemerintah daerah: apakah akan melakukan penegakan hukum sesuai Perda jika tower tersebut terbukti ilegal, atau membiarkan prosedur administratif menjadi dalih atas pembiaran bangunan tak berizin selama bertahun-tahun.
Reporter: Teguh
GRESIK, DN-II Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, Satreskrim Polres Gresik, Satpol PP, serta Pemerintah Desa setempat melakukan tindakan tegas dengan menyegel sebuah gudang di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Gudang tersebut diduga kuat menjadi lokasi pengolahan dan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin yang telah meresahkan warga.
Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas pencucian dan penyimpanan ratusan jeriken bekas limbah B3. Praktik ilegal ini dinilai melanggar regulasi ketat mengenai tata kelola limbah berbahaya yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam kesehatan publik.
Temuan Barang Bukti dan Payung Hukum
Dalam inspeksi mendadak tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa jeriken bekas bahan kimia, sisa cairan limbah B3, serta peralatan pengolahan. Aktivitas ini diduga kuat melanggar Pasal 59 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang mewajibkan setiap orang yang menghasilkan limbah B3 untuk melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan.
Lebih lanjut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009, yang menyatakan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Penegakan Hukum dan Respon Aparat
Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik, Ipda Luthfi Hadi Nugroho, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Benar, kami telah melakukan penanganan awal bersama instansi terkait. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti-bukti di lapangan,” tegasnya.
Kepala DLH Kabupaten Gresik juga memastikan akan memberikan rekomendasi sanksi administratif hingga pidana jika hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran lingkungan yang melewati baku mutu, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Apresiasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen
Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., menyampaikan apresiasi tinggi atas gerak cepat aparat. Menurutnya, tindakan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kami mengapresiasi kinerja DLH Gresik di bawah kepemimpinan Ibu Sri Jubaidah dan jajaran Polres Gresik. Dampak limbah B3 ini sangat serius bagi kesehatan. Langkah penyegelan ini adalah tindakan preventif yang tepat agar dampak pencemaran tidak meluas,” ujar Gus Aulia.
Klarifikasi Pemilik
Di sisi lain, Saudara Majid selaku pemilik usaha, saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasi, membenarkan bahwa dirinya tengah menjalani proses pemeriksaan. Ia menyatakan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan dan menerima penyegelan sementara tempat usahanya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saat ini, lokasi tersebut dalam pengawasan ketat Satpol PP Kabupaten Gresik guna memastikan tidak ada aktivitas lanjutan. Redaksi terus memantau perkembangan kasus ini untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.
Tim Prima
BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Tahun 2026. Berdasarkan Pengumuman Nomor: 009/Pansel.JPTP.BBS/I/2026, sebanyak 41 Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan memenuhi syarat administratif dan berhak melaju ke tahapan berikutnya.
Proses seleksi terbuka ini dilakukan untuk mengisi sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemkab Brebes. Panitia Seleksi (Pansel) menegaskan bahwa seluruh tahapan dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas guna menjamin keadilan bagi seluruh peserta.
Sorotan terhadap Kompetensi dan Profesionalisme
Menanggapi pengumuman tersebut, aktivis dari Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP), Moch. Subkhan, S.Si, memberikan apresiasinya. Menurutnya, sistem seleksi terbuka (open bidding) merupakan instrumen vital dalam menciptakan iklim karier ASN yang berbasis meritokrasi.
”Penerapan seleksi terbuka ini adalah langkah penting untuk mendorong pengembangan karier ASN yang berbasis kompetensi dan profesionalisme. Selain itu, proses ini membuka ruang bagi publik untuk turut mengawasi setiap tahapan seleksi agar berjalan objektif,” ujar Subkhan saat ditemui di kantornya, Senin (19/1/2026).
Fokus pada Pelayanan Kesehatan
Secara spesifik, LANDEP memberikan perhatian khusus pada pos jabatan yang berkaitan dengan pelayanan publik dasar. Subkhan berharap figur-figur yang muncul dari Dinas Kesehatan maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) memiliki integritas tinggi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami memberi catatan khusus pada sektor pelayanan kesehatan karena perannya krusial bagi kesejahteraan warga. Kami berharap peserta dari Dinas Kesehatan dan RSUD Brebes mampu menghadirkan nilai tambah serta inovasi. Kita butuh pemimpin yang berkualitas untuk mendorong percepatan kemajuan daerah,” pungkasnya.
Setelah tahapan administrasi ini, para peserta dijadwalkan akan mengikuti seleksi kompetensi (assessment test) dan wawancara akhir guna menyaring kandidat terbaik yang akan diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Reporter: Teguh
Upaya Tekan Stunting, DPPPAPPKB Ogan Ilir Gelar Kegiatan Bangga Kencana di Kampung KB Desa Suka Cinta
MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pada Senin (19/01/2026), instansi tersebut menggandeng Balai Penyuluhan KB Kecamatan Muara Kuang untuk melaksanakan kegiatan rutin bulanan di Posyandu Kampung KB “Anggrek Putih”, Desa Suka Cinta.
Fokus utama dalam kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Para Pasangan Usia Subur (PUS) diberikan materi mengenai pola asuh anak dan balita yang tepat sebagai langkah preventif dalam pencegahan stunting. Edukasi ini menekankan bahwa nutrisi dan stimulasi yang tepat pada awal kehidupan anak menjadi penentu kualitas generasi masa depan di wilayah tersebut.
Selain pencegahan stunting, tim penyuluh juga memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mengenai Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP). Sosialisasi ini ditujukan bagi Ibu PUS dan ibu yang baru saja melahirkan agar mereka memahami keunggulan berbagai jenis alat kontrasepsi seperti Implant, IUD, MOW, maupun MOP. Hal ini diharapkan dapat membantu keluarga dalam merencanakan jarak kelahiran secara lebih matang dan aman.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pemberian edukasi mengenai KB Pasca Melahirkan menjadi poin krusial agar para ibu dapat langsung menentukan pilihan kontrasepsi setelah persalinan. Dengan mengatur jarak kehamilan, beban pengasuhan anak menjadi lebih optimal sehingga risiko anak kekurangan gizi dapat diminimalisir. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam menata pertumbuhan penduduk yang berkualitas.
Tidak hanya menyasar masyarakat umum, DPPPAPPKB juga melakukan pembinaan rutin kepada Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD). Pembinaan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja para kader di lapangan yang selama ini menjadi ujung tombak dalam menyukseskan Program Bangga Kencana. Para kader diharapkan terus bersemangat dalam melakukan pendampingan keluarga di tingkat desa.
Melalui sinergi antara dinas terkait, penyuluh KB, dan kader desa, kegiatan ini diharapkan mampu membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan warga Desa Suka Cinta. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berharap agar kesadaran akan pentingnya keluarga berencana dan pemenuhan gizi anak terus meningkat demi terciptanya masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman stunting.
REPORT : JULIYAN
Cilacap, Detik Nasional — Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Opat Welas Lembur Luhur LKD Kecamatan Dayeuhluhur menggelar Musyawarah Antar Desa (MAD) Tahunan sekaligus Laporan Pertanggungjawaban dan Tutup Buku Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, pada Senin (19/1/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap, Kepala Bidang BUMDes, Camat Dayeuhluhur, Danramil, Kapolsek, Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, Direktur BUMDesma, serta para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Dayeuhluhur.
Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap, Heru Kurniawan, S.STP., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan MAD Tahunan Tutup Buku BUMDesma merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi agenda wajib yang harus dilaksanakan BUMDesma sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan serta kinerja lembaga usaha desa.
“Musyawarah Antar Desa ini memuat laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2025, evaluasi kegiatan BUMDesma, pembahasan kendala dan permasalahan yang dihadapi, serta penyampaian laporan laba rugi. Selain itu, juga membahas perencanaan program kerja tahun 2026,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara pengelola BUMDesma, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta masyarakat. Menurutnya, penyelesaian permasalahan tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi memerlukan kebersamaan dan komunikasi yang baik.

“Kami berharap ke depan BUMDesma lebih inovatif dan terbuka terhadap masukan. Saling menyalahkan bukan solusi, yang terpenting adalah bagaimana kita duduk bersama, berdiskusi, dan mencari jalan keluar bersama demi kemajuan BUMDesma,” tambahnya.
Heru juga mendorong BUMDesma untuk lebih proaktif dalam melakukan koordinasi, baik dengan Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Dewan Penasehat, maupun Dewan Pengawas. Komunikasi yang intens dinilai penting agar setiap kendala dapat segera ditangani secara tepat.
Sementara itu, Manager BUMDesma Opat Welas Lembur Luhur, H. Maman Suratman, S.Ag., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia mengungkapkan rasa syukur karena BUMDesma dapat melaksanakan laporan akhir tahun 2025 dan perencanaan program kerja 2026 dengan baik, lancar, dan tanpa ekses berarti.
“Meskipun masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi, kami memandangnya sebagai kritik konstruktif dan tugas bersama. Kami menyadari bahwa sebagai pengelola, kami tidak bisa menyelesaikan semua permasalahan sendirian. Diperlukan kebersamaan antara pengelola, masyarakat, nasabah SPP, serta pemerintah desa dan kecamatan,” imbuhnya.
Maman juga menyoroti pentingnya tanggung jawab nasabah dalam menyelesaikan kewajiban pinjaman agar keberlanjutan program BUMDesma dapat terjaga.
“Perencanaan yang baik tanpa realisasi dan perjuangan nyata hanya akan bernilai nol. Oleh karena itu, kami berharap semua pihak dapat berkomitmen dalam mendukung keberhasilan BUMDesma,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa melalui musyawarah dan kebersamaan, berbagai tantangan yang dihadapi BUMDesma dapat diatasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Kecamatan Dayeuhluhur.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Dani
