BREBES, DN-II Tata kelola keuangan di lingkungan madrasah kini semakin diperketat guna memastikan transparansi dan ketaatan terhadap regulasi. Menyikapi dinamika yang ada, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes bersama pihak madrasah menegaskan komitmennya dalam menjalankan penggalangan dana yang sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020.
Bukan Lagi SPP, Tapi Sumbangan Sukarela
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) Kantor Kemenag Brebes, H. Dr. Mad Soleh, S.Pd.I., M.Pd., menegaskan bahwa istilah SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) sudah tidak lagi dikenal dalam kamus keuangan madrasah. Didampingi Kepala MTsN 2 Brebes, Samsul Ma’arif, dan Humas MTsN 2, Jenab Yuniarti, ia menjelaskan bahwa dasar hukum penggalangan dana kini merujuk pada Pasal 11 ayat (1) PMA No. 16/2020.
“Perlu kami tegaskan, tidak ada lagi istilah SPP. Yang ada adalah sumbangan yang landasan hukumnya jelas, yakni Pasal 11 ayat (3). Di sana diatur bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besaran serta periodenya disepakati melalui jalur musyawarah mufakat,” ujar Mad Soleh, Selasa (21/4/2026).
Proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka melalui rapat pleno bersama orang tua/wali murid, Kepala Madrasah, dan pengurus Komite. Untuk menjamin legalitas dan transparansi, seluruh rangkaian kegiatan didukung administrasi lengkap, mulai dari daftar hadir hingga surat pernyataan kesediaan tanpa unsur paksaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Alokasi Dana: Operasional dan Peningkatan Mutu
Dana yang dihimpun oleh Komite tidak dikelola secara sembarangan. Sesuai dengan Pasal 13 dalam regulasi yang sama, penggunaan dana dialokasikan untuk dua pilar utama:
Operasional Madrasah: Mencakup kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan honorer, biaya belanja kebutuhan belajar mengajar, serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
Peningkatan Mutu: Membiayai program pengembangan kapasitas seperti seminar, workshop, dan kegiatan ekstrakurikuler yang menunjang kualitas siswa.
Prinsip Subsidi Silang: Yang Mampu Membantu yang Kurang Mampu
Salah satu poin krusial dalam pengelolaan dana Komite di Brebes adalah penerapan asas keadilan melalui sistem subsidi silang. Besaran sumbangan bersifat variatif dan sangat bergantung pada kemampuan ekonomi masing-masing wali murid.
Kepala MTsN 2 Brebes, Samsul Ma’arif, menambahkan bahwa pihaknya sangat memperhatikan kondisi sosial ekonomi siswa. Ia menjamin bahwa keterbatasan ekonomi tidak akan menghalangi hak siswa untuk mendapatkan pendidikan.
“Kami mengedepankan asas gotong royong. Ada yang menyumbang sesuai kesepakatan, bahkan ada yang memberi lebih secara sukarela. Namun, bagi keluarga yang benar-benar tidak mampu, kami berikan keringanan bahkan pembebasan biaya total (gratis). Mereka sama sekali tidak dibebankan sumbangan tersebut,” tegas Samsul.
Dengan mekanisme ini, Komite Madrasah berharap pengembangan fasilitas dan mutu pendidikan dapat terus berjalan optimal tanpa membebani masyarakat kecil, sekaligus menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif di Kabupaten Brebes.
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
