JAKARTA, DN-II Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris, menegaskan bahwa negara harus hadir lebih kuat untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini menyusul meningkatnya ketidakpastian pasar kerja global yang dipicu oleh gejolak geopolitik, krisis ekonomi, hingga disrupsi teknologi yang masif.
Muh Haris memaparkan bahwa PMI tetap menjadi pilar krusial ekonomi nasional. Data tahun 2025 menunjukkan kontribusi remitansi PMI mencapai Rp288 triliun, naik 14 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Kontribusi ini setara dengan hampir 11 persen cadangan devisa nasional kita. Ini adalah bukti nyata bahwa PMI penggerak utama ekonomi akar rumput. Namun, besarnya kontribusi ini harus dibarengi dengan jaminan keamanan yang sepadan,” ujar Muh Haris dalam keterangannya di Jakarta, April 2026.
Tantangan Geopolitik dan Disrupsi Teknologi
Politisi ini menyoroti situasi global yang kian memprihatinkan. Konflik di Timur Tengah dan kebijakan pembatasan di berbagai negara tujuan telah menempatkan ratusan ribu PMI dalam risiko keselamatan serta ketidakpastian kerja.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain faktor keamanan fisik, Muh Haris juga menggarisbawahi tantangan otomatisasi. Transformasi teknologi menyebabkan peluang kerja tradisional mulai tergerus. Ironisnya, daya saing tenaga kerja Indonesia masih tergolong rendah.
“Saat ini, kita baru mampu mengisi sekitar 20 persen dari total peluang kerja luar negeri yang tersedia. Ini adalah tantangan serius bagi peningkatan kompetensi sumber daya manusia kita,” imbuhnya.
Dorong Langkah Strategis dan Revisi UU
Menyikapi kondisi tersebut, Muh Haris mendorong pemerintah untuk segera mengimplementasikan langkah-langkah strategis, di antaranya:
Sistem Evakuasi Terintegrasi: Memastikan keselamatan PMI di wilayah konflik melalui pemantauan real-time.
Penguatan Diplomasi: Memperkuat peran Atase Ketenagakerjaan dan membuka pasar kerja baru yang lebih aman.
Peningkatan Kompetensi: Akselerasi sertifikasi tenaga kerja agar sesuai dengan standar kebutuhan global yang baru.
Rehabilitasi Sosial: Memberikan pendampingan bagi PMI yang terdampak trauma atau konflik.
Secara khusus, Muh Haris menekankan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Revisi ini dinilai krusial untuk memperjelas wewenang kelembagaan dan memastikan adanya skema perlindungan yang komprehensif sejak masa penempatan hingga kepulangan.
Komitmen Pengawasan DPR
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui Panja Pengawasan PMI, Komisi IX DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal kinerja pemerintah, terutama dalam menindak tegas praktik pemberangkatan ilegal yang masih marak.
“DPR RI berkomitmen memastikan setiap PMI mendapatkan perlindungan maksimal. Ini bukan sekadar urusan ketenagakerjaan, tetapi menyangkut martabat bangsa di mata dunia,” pungkas Muh Haris. Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
