Brebes, DN-II Direktur LBH KAHMI Brebes, Karno Roso, menyatakan bahwa proses seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes diduga tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Karno, pihaknya menduga terdapat calon direksi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi meskipun belum memenuhi persyaratan pengalaman kerja manajerial sebagaimana diatur dalam regulasi. Dugaan tersebut dinilai perlu segera diklarifikasi oleh panitia seleksi guna mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
โJika merujuk pada ketentuan yang berlaku, syarat pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim merupakan syarat mutlak. Namun kami menduga ketentuan ini tidak diterapkan secara konsisten,โ ujar Karno Roso, Senin (15/12/2025).
Karno merinci, dugaan ketidaksesuaian tersebut mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Perda Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2019, serta Perbup Brebes Nomor 80 Tahun 2019, yang seluruhnya mengatur persyaratan pengalaman manajerial calon direksi BUMD.
Selain itu, Karno juga menyoroti Perbup Nomor 104 Tahun 2019 terkait penjabaran tugas dan fungsi jabatan di Perumda Tirta Baribis, serta ketentuan Code of Conduct Perumda Tirta Baribis dan Peraturan Disiplin Pegawai PDAM Kabupaten Brebes yang berkaitan dengan potensi konflik kepentingan.
Tak hanya itu, Karno juga menyinggung edaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang mengatur persyaratan kompetensi bagi direksi Perumda Air Minum. Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa khusus calon Direktur Bidang Operasi/Teknik wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya pada bidang pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dan/atau Air Limbah, yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi BNSP, dan sertifikat tersebut harus telah berlaku paling lambat 90 hari sebelum masa awal pendaftaran seleksi.
Sementara itu, bagi direksi selain Bidang Operasi/Teknik, edaran tersebut mengatur kewajiban memiliki sertifikat kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya paling lambat enam bulan setelah pengangkatan, serta Sertifikat Kompetensi Tingkat Utama paling lambat 12 bulan setelah pengangkatan.
Menurut Karno, ketentuan ini perlu menjadi perhatian serius panitia seleksi dalam menilai kelengkapan dan kelayakan administrasi calon direksi. Ia menilai, apabila persyaratan kompetensi tersebut belum dipenuhi namun calon tetap dinyatakan lolos, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola di kemudian hari.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Brebes, Tobidin, melalui pesan singkat WhatsApp menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi direksi BUMD harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa seluruh mekanisme dan persyaratan seleksi telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan wajib dipatuhi oleh panitia seleksi.
โTahapan seleksi tentunya harus sesuai regulasi. Semua sudah diatur dalam aturan yang berlaku dan harus dijalankan sebagaimana mestinya,โ kata Tobidin.
Hingga berita ini diturunkan, panitia seleksi Direksi Perumda Tirta Baribis belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi panitia seleksi maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan.
Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
