CIREBON, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Seorang pemuda berinisial DN alias Bram (23) berhasil diringkus dalam sebuah penyergapan di wilayah Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, Jumat (24/04/2026).
Penangkapan yang berlangsung sekira pukul 15.30 WIB tersebut sempat mengejutkan warga sekitar. Petugas bergerak cepat melakukan penetrasi ke kediaman tersangka setelah mendapatkan informasi akurat mengenai aktivitas peredaran sediaan farmasi tanpa izin di lokasi tersebut.
Kronologi Penangkapan
Tersangka DN tidak berkutik saat petugas mengepungnya tepat di halaman belakang rumahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, area tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi untuk mengedarkan obat keras golongan daftar G kepada para pelanggannya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
170 butir obat jenis Tramadol.
59 tablet Trihexyphenidyl.
Uang tunai sebesar Rp140.000 yang diduga hasil penjualan.
1 unit telepon genggam (Handphone) yang digunakan untuk transaksi.
Pengejaran Penyuplai Utama (DPO)
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa penangkapan DN merupakan pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang penyuplai berinisial SM.
“Identitas penyuplai utama sudah kami kantongi dan saat ini SM telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Saya perintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk terus mengejar pelaku hingga tertangkap. Tidak ada kompromi bagi pengedar obat keras di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, DN kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diperbarui untuk penyesuaian pidana.
Pihak Polresta Cirebon juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif. Warga diminta melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Call Center 110.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami untuk menjaga Cirebon tetap aman dan kondusif dari ancaman bahaya obat terlarang,” pungkasnya.
Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
