BREBES, DN-II Suhu politik di internal DPC Partai Demokrat Kabupaten Brebes mendadak memanas. Wakil Ketua 1 DPC Partai Demokrat Brebes, Bambang Sunardi, angkat bicara menanggapi klaim sepihak yang dilontarkan Asrofi terkait dukungan 16 Pimpinan Anak Cabang (PAC) untuk bursa pencalonan Ketua DPC.
Dalam keterangannya pada Rabu (6/5/2026), Bambang menegaskan bahwa klaim tersebut merupakan bentuk pembohongan publik dan tidak sesuai dengan realita di akar rumput. Ia mengendus adanya upaya manipulasi informasi yang dilakukan secara sistematis kepada para pengurus kecamatan.
Dugaan Penjebakan dan Manipulasi Dukungan
Bambang membeberkan bahwa banyak pengurus PAC yang merasa dijebak dengan narasi palsu. Mereka kabarnya digiring untuk memberikan dukungan dengan dalih petahana tidak akan maju lagi.
“Klaim sepihak itu silakan saja, tapi kenyataannya para PAC itu merasa dibohongi atau dimanipulasi. Mereka diberi informasi keliru bahwa Bu Opy (Ketua DPC petahana) katanya tidak mencalonkan diri lagi. Padahal itu sama sekali tidak benar,” tegas Bambang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga menepis isu adanya pengurus inti DPC yang merapat ke kubu Asrofi. Bambang meyakini, seiring berjalannya waktu, publik akan melihat siapa kader yang benar-benar loyal dan siapa yang sedang bermain “dua kaki“.
Menyoal Status KTA dan “Dosa” Etika Politik
Poin paling krusial yang disoroti Bambang adalah status keanggotaan Asrofi. Menurutnya, secara administratif dan etika, posisi Asrofi sangat bermasalah untuk mencalonkan diri sebagai ketua.
Bambang menjelaskan bahwa seseorang yang ingin memimpin Demokrat seharusnya paham AD/ART dan memiliki rekam jejak sebagai pengurus aktif, bukan muncul tiba-tiba setelah dari partai lain.
Status KTA Gugur: Bambang menyebut KTA Asrofi seharusnya gugur otomatis karena yang bersangkutan pernah berpindah ke partai lain.
Larangan Keanggotaan Ganda: Dalam aturan partai politik, tidak diperbolehkan memiliki KTA ganda atau berpindah-pindah tanpa prosedur resmi.
Syarat Organisasi: Sesuai aturan, calon ketua minimal harus menjadi pengurus selama satu periode penuh dan memegang KTA aktif yang sah.
“Kalau dia pindah ke partai lain, otomatis KTA lamanya gugur. Di partai politik itu tidak boleh ganda, beda dengan Ormas atau LSM. Ini masalah etika politik yang mendasar,” tambahnya.
Muscab Masih Jauh, Kader Diminta Rapat Barisan
Terkait isu suksesi kepemimpinan yang digulirkan secara prematur, Bambang meluruskan bahwa jadwal Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Demokrat Brebes sebenarnya masih cukup lama.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Agenda Estimasi Pelaksanaan
Muscab Demokrat Brebes Desember 2026
Status Saat Ini 6-7 Bulan Menuju Tahapan
Bambang menghimbau seluruh kader dan pengurus PAC agar tidak terprovokasi oleh manuver-manuver yang tidak berdasar sebelum tahapan resmi dimulai oleh partai.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
